Berita Bombana
Perusahaan Tambang dan Oknum Polisi di Bombana Sultra Diduga Bakar dan Rusak Lahan Milik Warga
PT Panca Logam Makmur dan oknum Polres Bombana diduga membakar dan merusak lahan milik warga.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Sementara, sebelumnya PT Panca Logam Makmur melakukan MoU dengan pemilik lahan Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpie.
"Jadi, pihak saudara Wawan selaku pemilik lahan tidak mau tinggalkan lokasi sebelum ada musyawarah mufakat dengan pihak PT AABI soal konpensasi peralihan hak atas tanah yang masuk wilayah konsensi IUP," terangnya.
Selanjutnya, terjadi adu mulut antara pihak PT Panca Logam Makmur yang didampingi Polres Bombana dengan perwakilan pihak pemilik lahan yang pada saat itu sedang di lokasi.
Karena tidak ada titik temu, lalu pihak PT Panca Logam Makmur bersama Polres Bombana akhirnya melakukan pengrusakan dan pembakaran tenda-tenda beserta spanduk-spanduk yang ada di lokasi.
"Karena aksi brutal tersebut, perwakilan pemilik lahan terus mempertanyakan surat tugas keberadaan mereka di lahan saudara Wawan yang diklaim masuk wilayah konsensi IUP PT AABI," ujarnya.
Baca juga: DPRD Konawe Utara Geram Perusahaan Tambang di Konut Sultra Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat
"Namun baik dari pihak PT Panca Logam Makmur maupun Polres Bombana tidak mau memperlihatkan surat tugas mereka," sambung Ramdhan.
Ia menuding PT Panca Logam Makmur dan Polres Bombana untuk memback up PT AABI mengabaikan tanggung jawabnya menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah.
Ramdhan Riski Pratama meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil alih proses penyelesaian hak atas tanah tersebut.
"Pemerintah Pusat harus segera mengambil alih proses penyelesaian hak atas tanah tersebut mengingat PT AABI gagal melaksanakan musyawarah mufakat dengan pemilik lahan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)