Berita Kendari

Waspada! Lupa Cabut Kunci Motor Warga di Kendari Jadi Sasaran Maling, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

Bagi masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mesti waspada dan tak lalai mencabut kunci kendaraan motor saat parkir.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Tim Buser 77 menangkap pria berinisial VIQ (29) yang mengaku telah mencuri motor tak kunci leher di kawasan perumahan. VIQ ditangkap di Jl Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 20.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mesti waspada dan tak lalai mencabut kunci kendaraan motor saat parkir.

Pasalnya, belum lama ini pemilik kendaraan roda dua lupa mencabut kunci motornya sehingga menjadi sasaran maling.

Hal itu terungkap setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor.

Tim Buser 77 menangkap pria berinisial VIQ (29) yang mengaku telah mencuri motor tak kunci leher di kawasan perumahan.

VIQ ditangkap di Jl Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Baca juga: 5 Pencuri Sapi Bersenjata Api di Muna Ditangkap Polisi, Pelaku Dipergoki Warga hingga Lari ke Hutan

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku VIQ ditangkap setelah memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

"Jadi pelaku kita tangkap setelah mencuri dengan modus menyisir perumahan dan mencari motor tak kunci leher," ujar AKP Fitrayadi, pada Selasa (15/11/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan pelaku mencuri motor Jupiter Z1 DT 4374 OA di Jl Bunga Kemala, Kelurahan Lahundape pada Oktober 2022.

"Iya, pelaku mengaku mengambil motor saat kunci kontak masih melekat di kendaraan tersebut," bebernya.

Imbas kecurian, pemilik motor merugi Rp9 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Viral Video Rekaman CCTV Detik-detik Pria Curi Kotak Amal Masjid di Baubau Sulawesi Tenggara

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved