Berita Muna
5 Pencuri Sapi Bersenjata Api di Muna Ditangkap Polisi, Pelaku Dipergoki Warga hingga Lari ke Hutan
Kepolisian Sektor atau Polsek Katobu menangkap lima terduga pencuri sapi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Katobu menangkap lima terduga pencuri sapi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kelima pelaku tersebut yakni KS, AW, TT, BK, dan AK, mereka menggunakan senjata api untuk melumpuhkan sapi tersebut.
Kelima pelaku ini ditangkap setelah aksi pencurian sapi tersebut dipergoki warga usai curiga dengan bunyi senjata api.
Warga lantas mencari sumber suara senjata tersebut, hingga akhirnya memergoki kelima pelaku tengah mengangkut bangkai sapi ke dalam mobil minibus.
Insiden ini terjadi di Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Terungkap Penyebab 2 Warga Buton Tengah Mendadak Hilang Misterius di Hutan Saat Pencurian Sapi Marak
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menyasar sapi yang tidak diikat dan tak jauh dari pinggir jalan.
"Setelah situasi sudah aman, mereka mengeksekusi di tempat, dengan menembak menggunakan senjata api," kata AKBP Mulkaifin, pada Rabu siang.
Setelah ditembak, sapi tersebut kemudian disembelih untuk selanjutnya dimuat menggunakan mobil minibus DT 9381 DB.
Namun, belum selesai disembelih, warga berbondong-bondong datang dengan niat mencari sumber suara tembakan.
Kedatangan warga ini membuat kelima pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah hutan, salah satu di antaranya ke rumah warga.
Baca juga: Seorang Pria di Konawe Dihajar Warga Sampai Babak Belur, Diduga Pelaku Pencurian Sapi Ternak
Kemudian, polisi datang menangkap kelima pelaku pencurian sapi tersebut, satu di antaranya sudah babak belur diamuk massa karena lari ke rumah warga.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan bangkai sapi dan mobil yang nyaris dibakar massa, sementara senjata api masih dalam pencarian.
Karena perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)