Video Viral

Tersangka Baru Kasus Kebaya Merah Viral, Icha Ceeby dan Aro Bocorkan Lewat Video Berdurasi 29 Menit

Adanya tersangka baru dalam kasus video viral kebaya merah telah dibocorkan sendiri oleh Icha Ceeby dan Aro lewat video berdurasi 29 menit.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Adanya tersangka baru dalam kasus video viral kebaya merah telah dibocorkan sendiri oleh Icha Ceeby dan Aro lewat video berdurasi 29 menit. 

"Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," lanjutnya menandaskan.

Icha dan Aro memang menjual konten dewasa dengan harga beragam.

Mereka menjualnya dengan cara memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.

Melalui cuitan di akun tersebut, mereka menawarkan konten dewasa.

Calon pembeli yang berminat akan diberikan link khusus untuk mengakses Telegram.

Lalu dimulailah percakapan seputar harga dengan pelanggan melalui Telegram tersebut.

Pelanggan juga bisa memesan konten sesuai dengan yang diinginkan.

Icha Ceeby pemeran video viral kebaya merah juga memerankan video tak senonoh berjudul Tiga Lawan Satu. Ternyata berisi adegan 2 Wanita dan 1 lelaki.
Icha Ceeby pemeran video viral kebaya merah juga memerankan video tak senonoh berjudul Tiga Lawan Satu. Ternyata berisi adegan 2 Wanita dan 1 lelaki. (Istimewa)

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, Icha dan Aro memang kerap memproduksi konten pesanan pelanggan.

Biasanya produksi itu dipesan oleh pelanggan dalam negeri maupun luar negeri.

"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar," ujar Harianto.

Polisi sendiri telah menetapkan Icha Ceeby dan Aro sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah.

Keduanya terancan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Lebih tepatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan: "Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved