Video Viral
Tersangka Baru Kasus Kebaya Merah Viral, Icha Ceeby dan Aro Bocorkan Lewat Video Berdurasi 29 Menit
Adanya tersangka baru dalam kasus video viral kebaya merah telah dibocorkan sendiri oleh Icha Ceeby dan Aro lewat video berdurasi 29 menit.
Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut, bahwa: "Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar".
Polda Jatim juga sedang mendalami dugaan kepribadian ganja yang diidap Icha Ceeby.
Mereka akan melibatkan dua dokter untuk melakukan obserfasi pada kejiwaan Icha.
Sosok Icha Ceeby memang diketahui pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Icah pernah berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur dan mendapatkan resep obat sesuai anjuran dokter.
Ia berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur terkait ganggauan mental yang dialaminya.
Dari sinilah muncul dugaan bahwa Icha memiliki kepribadian ganda.
Meskipun memiliki gangguan mental, namun Polda Jatim telah menegaskan bahwa Icha bukanlah pasien RSJ Menur.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu telah mengonfirmasi soal gangguan mental ini.
Oleh karena itu penyidik akan mendatangkan ahli untuk mengetahui, apakah Icha memiliki kepribadian ganda atau tidak.
Polda Jatim sendiri telah mengumpulkan beberapa data terkait kepribadian ganda ini.
Harianto menjelaskan, Aro alias ACS adalah orang yang paling mengerti dengan kondisi kejiwaan Icha.
Bagaimanapun Aro adalah kekasih Icha sehingga telah menyaksikan perubahan-perubahan sikapnya.
"Yang bisa melihat secara detail perubahan sikap (Icha) yang terjadi ya cowoknya," ujarnya.
Harianto menambahkan, Icha Ceeby sendiri mengaku telah menjalin asmara dengan Aro.
Bahkan model asal Surabaya itu mengaku sangat cinta dengan Aro.
"AH mengakui sayang banget sama cowoknya," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)