Biodata Gazalba Saleh Sosok Hakim Agung MA Tersangka KPK, Profil Asal Sulsel, Alumni Unhas dan Unpad
Berikut biodata Gazalba Saleh sosok Hakim Agung MA yang menjadi tersangka KPK, profil alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut biodata Gazalba Saleh sosok Hakim Agung MA yang menjadi tersangka KPK, profil Alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar.
Gazalba yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga adalah alumni S2 dan S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung.
Dr Gazalba Saleh SH MH adalah seorang Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dengan asal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabarnya Gazalba kini adalah tersangka baru KPK dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di MA.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka KPK pada Kamis (10/11/2022) adalah pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya juga menjerat Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru tersebut.
Namun, dia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan kasusnya.
Baca juga: Biodata Icha Ceeby Pemeran Wanita Video Viral Kebaya Merah, Lengkap dengan Instagram dan Twitter
Lantas siapa sosok, profil, biodata, serta sepak terjang Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka KPK tersebut?
Gazalba diketahui menjadi Hakim Agung MA sudah sejak 7 November 2017 silam.
Dia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai salah satu hakim agung oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.
Dr Gazalba Saleh SH MH adalah pria kelahiran Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1 (S1) Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum atau FH Makassar, Provinsi Sulsel.
Gazalba juga tercatat menyelesaikan pendidikan strata 1 (S2) dan strata 3 (S3) di Unpad Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung MA, Gazalba juga adalah dosen Universitas Narotama Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kasus Menonjol Ditangani Gazalba
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Gazalba Saleh adalah Hakim Agung MA untuk kamar pidana.
Dia pernah menangani sejumlah perkara menonjol dan menarik perhatian publik.
Salah satu di antaranya adalah menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA ‘menyunat’ hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy dengan 9 tahun pidana penjara.
Baca juga: Biodata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Rumahnya Digeladah KPK Karena Kasus Suap Pemprov
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.
Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Gazalba Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka baru KPK tersebut adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh (GS).

Belum diketahui, perkara yang diduga menjadi bancakan Gazalba untuk menerima suap hingga ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara MA tersebut.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini.
Namun, ia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan.
“Tunggu saja dulu kita sedang mengembangkan penyidikan,” katanya.
Berdasarkan informasi, hakim agung yang menyandang status tersangka KPK ialah Gazalba Saleh.
Tersangka baru tersebut adalah kolega Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Baca juga: Biodata Zhico Seleb TikTok Viral Pergoki Pacarnya Selingkuh, Suka Bernyanyi Hingga Jadi Idola Remaja
“Ada (tersangka baru, red). Temannya (Sudrajad Dimyati, red). Hakim Agung juga,” jelas seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
“Benar,” jelas sumber singkat.
Gazalba diketahui sudah pernah diperiksa KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) petang.
Saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati.
Seusai pemeriksaan, Gazalba memilih untuk tidak banyak bicara.
Ia malah terlihat berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK.
Baca juga: Biodata dan Kekayaan Marissya Icha Diduga Pemeran Video Viral Icha, Ternyata Pengusaha Tambang
“Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya
Ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA sebagai tersangka penerima suap.
Mereka diduga menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.
Perkara dugaan kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi.
Mereka yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Tribun-Timur.com, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)