Video Viral
Video Viral Kebaya Merah 16 Menit, Sosok Pemeran Wanita Model di Malang, Pria Pengusaha EO Surabaya
Kasus video viral kebaya merah 16 menit full no sensor, sosok pemeran wanita adalah model inisial AH yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Setelah sebelumnya menangkap pria dan wanita yang memerankan video syur 16 menit full no sensor tersebut pada Minggu (6/11/2022).
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan keduanya di lokasi sama sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi keduanya ditangkap yakni salah satu kost di kawasan Jalan Medokan, Kota Surabaya, Provinsi Jatim.
“Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Baca juga: Selain Kebaya Merah Viral 16 Menit, Video Berikut Tak Kalah Menghebohkan TikTok, Twitter, Yandex Ru
Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video viral kebaya merah tersebut adalah ACS.
Sedangkan, terduga pemeran perempuan berinisial AH.
ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, wanita berkebaya merah dalam video viral tersebut adalah perempuan berinisial AH.
AH adalah warga Malang yang belakangan diketahui sebagai model.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video syur tersebut baru satu kali.
Video yang viral dan beredar luas tersebut dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya.
Baca juga: Motif Wanita Kebaya Merah hingga Link Video Viral, Polda Jatim Buka-bukaan Tempat Persembunyian
“Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja,” jelas Kompol Harianto saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022), dikutip TribunnewsSultra.com pada Selasa (8/11/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.
Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod.
“Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod),” jelasnya.
Kompol Harianto juga menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.
Alasan penggunaan kebaya berwarna merah serta rok jarik batik tersebut, kata Harianto, adalah fantasi pasangan tersebut.
“(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu,” ujarnya.
Baca juga: Selain Kebaya Merah Viral 16 Menit, Video Berikut Tak Kalah Menghebohkan TikTok, Twitter, Yandex Ru
Kompol Harianto juga tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video syur tersebut.
Dalam perkembangan terbaru kasus video kebaya merah viral tersebut, kedua pemerannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersebut resmi disematkan kepada keduanya usai menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak mereka ditangkap.
“Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH),” kata Kompol Harianto.
Akibat perbuatannya itu, sosok pemeran video viral wanita kebaya merah tersebut terancam Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pasal 4 melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pelanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Pemeran video kebaya merah viral tersebut juga terancam Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunJatim.com/Ani Susanti/Luhur Pambudi)