Video Viral

Video Viral Kebaya Merah 16 Menit, Sosok Pemeran Wanita Model di Malang, Pria Pengusaha EO Surabaya

Kasus video viral kebaya merah 16 menit full no sensor, sosok pemeran wanita adalah model inisial AH yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kasus video viral kebaya merah 16 menit full no sensor, sosok pemeran wanita adalah model inisial AH yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur. Sedangkan, sang pria dalam video berkebaya merah viral adalah seorang pengusaha EO atau event organizer di Kota Surabaya, Provinsi Jatim. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus video viral kebaya merah 16 menit full no sensor, sosok pemeran wanita adalah model inisial AH yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.

Sedangkan, sang pria dalam video berkebaya merah viral adalah seorang pengusaha EO atau event organizer di Kota Surabaya, Provinsi Jatim.

Pemeran video kebaya merah viral itu sudah ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jatim pada Minggu (6/11/2022).

Pada Senin (7/11/2022), pria dan wanita yang memerankan video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru, YouTube, itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok dan profil pemeran wanita dalam video syur kebaya merah viral tersebut adalah seorang model inisial AH.

Sedangkan, sosok pria dalam video tersebut adalah seorang pengusaha EO inisial ACS.

Hingga Selasa (9/11/2022), pihak kepolisian masih mengembangkan kasus video syur kebaya merah viral yang dibuat disalah satu kamar hotel kawasan Gubeg, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

Baca juga: Kebaya Merah Viral Link Video 16 Menit Full No Sensor TikTok dan Twitter, Ini Fakta Sosok Pemeran

Seiring penangkapan dua sosok pemeran video adegan tak senonoh itu, pencarian link dan videonya tetap saja masih menjadi buruan warganet diberbagai platform media sosial (medsos) sampai saat ini.

Bahkan, tagar kebaya merah tersebut kembali menjadi trending Twitter pada Selasa (9/11/2022).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pada pagi ini, tagar kebayamerah tersebut sudah dicuitkan 13,4 ribu Tweets.

“Yang mau link video sama video full nya #kebayamerah #kebayamerahviral #kebayamerahfull #kebayamerahlink,” cuit akun @aang0433**** di akun Twitternya.

Selain masih penasaran dengan link video viral 16 menit full tanpa sensor itu, warganet juga kian penasaran dengan sosok pemeran wanita maupun pria yang kini sudah diciduk polisi itu.

“Ada yang mau lihat video #kebayamerah karena penasaran sama cewenya. Ada yang penasaran sama cowonya,” cuit akun @boyfr***.

“Sebagian lagi penasaran sama model kebaya dan model permainannya. Kalo kamu?,” lanjutnya pada cuitan tersebut.

Senada dengan akun @NafiahS**** yang mengungkit hubungan pemeran pria dan wanita dalam video kebaya merah viral tersebut.

“Hubungan pemeran wanita kebaya merah hanya sebatas ini,” cuitnya dalam Tweets terbaru soal tagar kebayamerah tersebut.

Meski demikian, masih ada saja warganet yang belum tahu dengan video viral wanita berkebaya merah tersebut meski sebelumnya sudah ramai beredar sejak akhir Oktober 2022 lalu.

“Ada apa dengan #kebayamerah ?? ... How do that?,” tulis akun @tristyanm**** dalam cuitan Twitternya dikutip TribunnewsSultra.com.

Video Viral Kebaya Merah Beredar

Seperti diketahui, video kebaya merah viral tersebut ramai beredar diberbagai platform media sosial (medsos) sejak akhir Oktober 2022 lalu hingga awal November ini.

Dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru, hingga YouTube, yang beredar tersebut hanya berupa cuplikan pendek maupun slide foto-foto adegan dari video syur aslinya yang berdurasi 16 menit.

Baca juga: Kebaya Merah Viral Link Video Yandex Ru di TikTok dan Twitter, Terungkap Lokasi Pembuatan Video

Video wanita kebaya merah viral tersebut berisi adegan tak senonoh seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Adegan demi adegan tak senonoh dalam video yang menghebohkan warganet tersebut direkam di dalam kamar hotel.

Sesuai namanya, wanita dalam video asusila itu awalnya mengenakan kebaya berwarna merah yang kemudian dilucuti oleh sang prianya.

Wanita tersebut memakai kebaya merah yang dipadupadankan bawahan rok bermotif batik.

Pemeran wanita tersebut juga mengenakan ikat kain berwarna cokelat yang melingkari pinggangnya serta high heels berwarna hitam.

Untuk menyamarkan identitasnya, perempuan tersebut juga menutupi kedua matanya dengan kain tipis berwarna hitam.

Pemeran prianya yang hanya mengenakan handuk putih untuk menutupi bagian sensitifnya pun memakai topeng.

Kasus video viral kebaya merah 16 menit full no sensor, sosok pemeran wanita adalah model inisial AH yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur. Sedangkan, sang pria dalam video berkebaya merah viral adalah seorang pengusaha EO atau event organizer di Kota Surabaya, Provinsi Jatim.
Kasus video viral kebaya merah 16 menit full no sensor, sosok pemeran wanita adalah model inisial AH yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur. Sedangkan, sang pria dalam video berkebaya merah viral adalah seorang pengusaha EO atau event organizer di Kota Surabaya, Provinsi Jatim. (kolase foto (handover))

Adegan dalam video itupun dibuat seolah-olah, sang perempuan tersebut adalah karyawati hotel yang sedang melayani tamu hotelnya.

Awalnya, wanita kebaya merah viral tersebut membawakan asbak untuk tamu pria tersebut.

Diapun terlihat mengetuk pintu kamar mandi di dalam kamar hotel tersebut yang disahuti sang pria.

Pria itupun keluar kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk, sedangkan sang wanita kemudian menaruh asbak yang dibawanya disebuah meja.

Pria tersebut lalu meminta bantuan wanita berkebaya merah tersebut untuk membersihkan lantai di samping ranjangnya.

Wanita itupun menyanggupi dan kemudian membersihkan lantai tersebut.

Adegan tak senonoh pun mulai dilakukan saat perempuan tersebut membersihkan lantai menggunakan lap dengan posisi menungging.

Baca juga: Video Kebaya Merah Viral Link 16 Menit Full No Sensor, Pemeran Influencer Bali Direkam di Surabaya?

Pria tersebut mulai menggerayangi sang wanita, kemudian melucuti kebaya berwarna merah yang dikenakannya.

Wanita tersebut awalnya seolah-olah menolak perlakuan itu, namun akhirnya pasrah dan membiarkannya.

Pria tersebut menggerangi lalu satu persatu membuka pakaian yang dikenakan perempuan itu.

Mulai kebaya merah, ikat kain yang melingkari pingangnya, hingga rok batik yang dikenakannya.

Adegan tak senonoh itupun mulai terjadi di pinggir ranjang dengan posisi pria terlentang, sedangkan wanita berjongkok di depannya.

Adegan demi adegan asusila pun terekam jelas dalam video viral kebaya merah tersebut dari sisi ranjang hingga di atas ranjang.

Sepasang pria dan wanita itupun melakukan berbagai variasi adegan tak senonoh laiknya film asusila profesional.

Baca juga: Sosok Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit, Lokasi Kamar Hotel 1710 di Surabaya Bukan Bali

Pemeran Video Kebaya Merah Viral

Dalam perkembangan terbaru hingga Selasa (8/11/2022), pihak kepolisian mulai mengungkap hasil penyelidikan sementara dari beredarnya video kebaya merah viral tersebut.

Kepolisian pun mulai mengungkap siapa sosok, profil, identitas pemeran video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru, YouTube tersebut.

Setelah sebelumnya menangkap pria dan wanita yang memerankan video syur 16 menit full no sensor tersebut pada Minggu (6/11/2022).

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan keduanya di lokasi sama sekitar pukul 21.00 WIB.

Lokasi keduanya ditangkap yakni salah satu kost di kawasan Jalan Medokan, Kota Surabaya, Provinsi Jatim.

“Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Baca juga: Selain Kebaya Merah Viral 16 Menit, Video Berikut Tak Kalah Menghebohkan TikTok, Twitter, Yandex Ru

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video viral kebaya merah tersebut adalah ACS.

Sedangkan, terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, wanita berkebaya merah dalam video viral tersebut adalah perempuan berinisial AH.

AH adalah warga Malang yang belakangan diketahui sebagai model.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video syur tersebut baru satu kali.

Video yang viral dan beredar luas tersebut dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya.

Baca juga: Motif Wanita Kebaya Merah hingga Link Video Viral, Polda Jatim Buka-bukaan Tempat Persembunyian

“Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja,” jelas Kompol Harianto saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022), dikutip TribunnewsSultra.com pada Selasa (8/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod.

“Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod),” jelasnya.

Kompol Harianto juga menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Alasan penggunaan kebaya berwarna merah serta rok jarik batik tersebut, kata Harianto, adalah fantasi pasangan tersebut.

“(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu,” ujarnya.

Baca juga: Selain Kebaya Merah Viral 16 Menit, Video Berikut Tak Kalah Menghebohkan TikTok, Twitter, Yandex Ru

Kompol Harianto juga tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video syur tersebut.

Dalam perkembangan terbaru kasus video kebaya merah viral tersebut, kedua pemerannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum tersebut resmi disematkan kepada keduanya usai menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak mereka ditangkap.

“Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH),” kata Kompol Harianto.

Akibat perbuatannya itu, sosok pemeran video viral wanita kebaya merah tersebut terancam Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pasal 4 melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Pelanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pemeran video kebaya merah viral tersebut juga terancam Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunJatim.com/Ani Susanti/Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved