Video Viral

Video Viral Instagram Pemuda Kendari Ngaku Cagub Sultra Kini Masuk RSJ, Titip Mie Instan & Rokok

Masih ingat dengan sosok Al Ghifari Abudzarr, remaja viral gegara ngaku calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2022 lalu.

Kolase Tribunnewssultra.com
Masih ingat dengan sosok Al Ghifari Abudzarr, remaja viral gegara ngaku calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2022 lalu. Kini ia muncul kembali melalui sebuah video viral Instagram memperlihatkan sosok dirinya. Ia mengaku telah masuk rumah sakit jiwa dan akan dirawat selama beberapa hari. Al Ghifari Abudzarr bahkan meminta teman-temannya untuk menjenguknya dan membawakannya mie hingga rokok. 

Bakar Warung Nenek

Baca juga: Video Viral TikTok Farel Prayoga Sapa Penggemarnya dari Sun Roof Mobil, Diteriaki & Lambaikan Tangan

Sebelumnya, seorang remaja yang mengaku Calon Gubernur Sultra 2049 ditangkap polisi usai membakar kios neneknya bernama Siti Pilihan.

Remaja berinisial MA (18) tersebut, membakar kios neneknya lantaran kesal balihonya yang dipasang di depan masjid dicopot pamannya bernama Pian.

Baliho yang dicopot tersebut bergambar dirinya sebagai Calon Gubernur Sultra dan bertuliskan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.

Remaja ini pun ditangkap Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra pada Jumat (01/04/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, peristiwa bermula saat mengetahui balihonya dicopot.

Ia kemudian menyampaikan kepada temannya akan membakar kios neneknya tersebut.

Remaja itu pun lantas menjalankan aksinya, dengan berangkat dari rumahnya Lorong Mekar, Kecamatan Kadia untuk membeli bensin.

MA ini kemudian membeli bensin di kawasan THR, Wuawua Kota Kendari lalu menuju ke warung neneknya.

"Saat situasi aman, pelaku membakar kios korban, kemudian melempari kaca hingga pecah lalu melarikan diri," kata AKP I Gede Pranata Wiguna di Mapolresta Kendari, pada Senin (04/04/2022).

Akibat perbuatannya, MA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto pasal 406 KUHP.

"Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved