Berita Kendari

JPU Kembali Pulangkan Berkas Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B ke Penyidik Polresta Kendari

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kendari kembali pulangkan berkas perkara dugaan pelecehan Prof B, karena dianggap belum lengkap.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Bangga saat ditemui terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan Prof B 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kendari kembali pulangkan berkas perkara dugaan pelecehan Prof B.

Sebab JPU menilai, berkas dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari belum lengkap.

JPU Kejari Kendari, Bangga mengatakan, berkas perkara kasus pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) belum lengkap.

"Materiilnya ada saksi yang perlu didalami keterangannya. Kalau formilnya SK pengangkatan profesor (belum ada)," kata Bangga saat ditemui di kantornya, pada Kamis (3/11/2022) pagi.

Menurut Bangga, ada sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga perlu pendalaman.

Meski begitu, Bangga tidak merinci jumlah saksi yang harus memberikan keterangan lebih dalam.

Baca juga: Perempuan Bergaun Murah Trending Twitter, Film Horor Indonesia Trailernya Disebut Netizen Brutal

Sementara, untuk kelengkapan formilnya, JPU meminta penyidik untuk menyertai surat keputusan pengangkatan Prof B sebagai profesor atau guru besar.

"Berkas itu kami kembalikan dua hari lalu. Mungkin kalau Minggu depan dikembalikan langsung kami P-21," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara itu.

"Iya. Masih ada kekurangan untuk dilengkapi. Kekurannya InsyaAllah kami penuhi selanjutnya segera kami kirim kembali ke JPU," ujarnya lewat WhatsApp Messenger, pada Kamis (3/11/2022).

Pulangkan Berkas

Sebelumnya, Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.

Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara itu setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu karena kurangnya alat bukti.

"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Syafrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).

Menurut Syafrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi dalam terkait dugaan pelecehan mahasiswi.

Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B

Hal itu, untuk memperjelas dan meyakinkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.

"Karena kurang lengkapnya berkas itu, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkas itu," ungkapnya.

Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.

Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari untuk diteliti.

Periksa Saksi Lanjutan

Polresta Kendari kembali memeriksa 3 saksi dan 1 ahli untuk dimintai keterangan tambahan.

Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan pelecehan dosen UHO Prof B ke penyidik.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya baru memeriksa 3 saksi dan 1 ahli.

"Mereka kita periksa untuk tambahan keterangan sesuai petunjuk jaksa," ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Rektor UHO Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa, Prof Zamrun Enggan Menanggapi

Menurut Fitrayadi, satu dari 3 saksi yang diperiksa merupakan saksi tambahan untuk melengkapi perkara dugaan pelecehan mahasiswi ini.

Satreskrim Polresta Kendari berencana, setelah berkas perkara rampung di meja penyidik, pihaknya akan segera melimpahkan ke JPU Kejari Kendari.

"InsyaAllah kita akan limpahkan berkas perkara pekan depan," tandasnya.

Ditetapkan Tersangka

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan Keberatan Dosen UHO Prof B Tak Ditahan, Sebut Alasan Sakit Mengada-ada

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya.

Kronologi Asusila

Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Baca juga: Sempat Mangkir, Dosen UHO Kendari Prof B Akhirnya Diperiksa Polisi Didampingi Pengacara

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved