Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Pengacara Korban Pelecehan Keberatan Dosen UHO Prof B Tak Ditahan, Sebut Alasan Sakit Mengada-ada
Tim pengacara mahasiswi korban pelecahan keberatan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ditahan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim pengacara mahasiswi korban pelecahan keberatan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ditahan.
Kuasa Hukum korban RN (20) pun mendesak Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari segera menahan Prof B, sebab alasan sakit Prof B yang menyebabkan dirinya tak ditahan dinilai mengada-ada.
Mansur mengatakan, alasan sakit Prof B tak bisa langsung diterima penyidik sehingga memberikan penangguhan penahanan.
Ia meminta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari harus memiliki keterangan sakit Prof B pembanding dari dokter yang berbeda.
"Misalnya keterangan sakit dari dokter RS Bhayangkara. Dia (Prof B) harus menderita sakit berat sehingga polisi memberikan penangguhan penahanan," tegas Mansur di Kendari, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya
Mansur menilai sakitnya seperti mengada-ada, karena selama proses pemeriksaan sebagai saksi, mulai penyelidikan atas dasar aduan hingga laporan polisi dan naik ke penyidikan, Prof B belum pernah sakit.
"Tapi kenapa Prof B tiba-tiba sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu kan aneh, dan mengada-ada," katanya.
Selain itu, alasan pengacara korban menolak penangguhan penahanan terhadap Prof B karena alasan psikologis.
Menurut Mansur, Prof B merupakan dosen yang memiliki relasi kuasa terhadap para korban dan sejumlah saksi.
Apalagi Prof B sampai saat ini masih dibolehkan mengajar para mahasiswa, yang beberapa di antaranya merupakan korbannya.
Baca juga: Sempat Mangkir, Dosen UHO Kendari Prof B Akhirnya Diperiksa Polisi Didampingi Pengacara
"Sehingga, karena tidak ditahan, Prof B masih bisa bertemu dengan para korban dan bisa menimbulkan trauma serta ketidaknyamanan," bebernya.
Dengan berbagai alasan tersebut, pengacara korban meminta Polresta Kendari agar segera menahan Prof B.
"Apalagi ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Kami memandang polisi terlalu subjektif dan tidak sensitif terhadap korban," tandasnya.
Tak Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Baca juga: Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan