Sultra Memilih
Cara Daftar Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lewat Aplikasi SIAKBA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka rekrutmen anggota Badan Ad Hoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Selanjutnya, mengisi form biodata yang disediakan data diri, KTP, KK, dan tempat atau tanggal lahir.
Kolom riwayat pendidikan dan organisasi peserta bisa memasukkan data dan pengalaman organisasi termasuk kepemiluan.
Namun jika tidak ada, maka pengguna bisa mengisi garis datar (-). Setelah semua terisi pendaftar kemudian mengklik 'Simpan dan Lanjutkan'.
Langkah selanjutnya, pengguna mengupload form persyaratan PPK lewat menu yang tersedia.
Namun peserta harus mendowload lebih dulu dokumen berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup.
Baca juga: Anggota KPU dan Verifikator di Sultra Ikut Bimtek Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk PDF. Sedangkan foto KTP dan pas foto diri diupload atau diunggah dalam bentuk JPEG.
Setelah semua dokumen diunggah, pengguna kemudain mengklik 'Lanjutkan'.
Terakhir, pendaftar tinggal menunggu pemberitahun pengecekan kelengkapan berkas sebagai anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 melalui email yang dikirim oleh KPU. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)