Sultra Memilih

Cara Daftar Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lewat Aplikasi SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka rekrutmen anggota Badan Ad Hoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra), Al Munardin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka rekrutmen anggota Badan Ad Hoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Untuk rekrutmen anggota Badan Ad Hoc akan dibuka pada pertengahan November 2022.

KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) akan lebih dulu merekrut anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK), kemudian perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra, Al Munardin menyebut rekrutmen PKK 1.100 orang dibutuhkan dari seluruh kecamatan se-Sultra.

"Di Sultra ada 220 kecamatan, tenaga PPK per kecamatan lima orang," ucapnya.

Baca juga: KPU Buka Rekrutmen Anggota Badan Ad Hoc November 2022, Sultra Butuh 7.131 Tenaga PPS dan KPPS

Sementara untuk tenaga KPPS, setiap desa dan keluharan tiga orang dari 2.088 desa se-Sulawesi Tenggara.

Al Munardin menjelaskan, untuk perekrutan Badan Ad Hoc KPU akan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Kata dia, warga bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi Badan Ad Hoc melalui aplikasi tersebut dengan menyiapkan persyaratan yang ditentukan.

"Jadi sudah melalui online, tidak perlu bawa berkas untuk mendaftar di KPU setempat," ujarnya.

Selanjutnya, tata cara pendaftaran anggota Badan Ad Hoc melalui aplikasi SIAKBA yakni dengan cara mengakses atau login di website siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Rekrut Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Bakal Tambah Honor Panitia Pemungutan Suara di Daerah

Di laman ini, warga lebih dulu membuat akun registrasi untuk bisa mengakses SIAKBA dengan cara memasukkan nama, email, nomor induk kependudukan, dan password, lalu ketik 'Register'.

Setelah terkirim, peserta akan dikirimakn notifikasi akses melalui email pendaftar.

Kemudian pengguna tinggal memasukkan email dan pasword tersebut untuk login ke portal SIAKBA.

Untuk mendaftar, pengguna tinggal menekan menu daftar yang tersedia di sisi kiri atas laman SIAKBA.

Lalu mengklik menu Badan Ad Hoc, kemudian pilih posisi yang akan dilamar PPK atau KPPS.

Baca juga: Ribuan Petugas KPU se Indonesia Ikut Rakornas di Kendari, Launching Aplikasi SIAKBA dan Simpeg

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved