Berita Sulawesi Tenggara
Progres Peleburan PD BPR Bahteramas, Pemprov Sulawesi Tenggara Telah Usulkan Draft Proposal ke OJK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Biro Administrasi Perekonomian telah mengusulkan draft proposal ke Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Biro Administrasi Perekonomian telah mengusulkan draft proposal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di mana, pengusulan draft proposal tersebut sebagai syarat peleburan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas yang telah diusulkan kembali pada 1 November 2022.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusulan draft tersebut melalui mekanisme atau proses panjang selama empat tahun sejak 2019.
Untuk revisi serta perbaikan telah diupayakan selama periode tersebut dan pada tahun ini, Pemprov Sultra menunggu keputusan OJK.
Kasubag Jasa Keuangan dan Aneka Usaha, Biro Administrasi Perekonomian Setda Sultra, Satbar mengatakan saat ini proses itu masih dalam tahap pengajuan proposal ke OJK Sultra.
Baca juga: Bank Sultra Sabet Penghargaan KEJAR Award dari OJK, Tingkatkan Kesadaran Siswa Menabung
"Setelah itu jika tidak ada perbaikan maka kita akan finalkan ke OJK Pusat, sesuai dengan SOP OJK 14 hari setelah kami kirim," ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Satbar mengatakan langkah berikutnya, OJK akan mengeluarkan rekomendasi layak dilanjutkan, maka administrasi aslinya mulai dikirim.
Selanjutnya, akan diterbitkan izin yang dipersyaratkan OJK, kemudian tim yang dibentuk Gubernur Sultra akan menyelesaikannya semua sesuai dengan bidang masing-masing.
"Hal ini dilakukan agar ke depan tidak menimbulkan konflik lainnya karena dari total BPR Bahteramas sebelumnya berjumlah 12 kantor menjadi dua kantor pusat (kantor di daratan dan kepulauan)," ujarnya.
Lanjutnya, untuk kantor pusat ada dua yakni di Kota Kendari dengan nama BPR Bahteramas Sultra dan kantor pusat lainnya berada di Kota Baubau dengan nama BPR Bahteramas Sultra Kepulauan.
Baca juga: OJK Sultra Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Capai Target 90 Persen Pada 2024
Katanya, dalam proses merger ini sebanyak 12 kantor BPR Bahteramas yang tersebar di Sultra terdiri dari tujuh kantor BPR Bahteramas di daratan dan lima kantor BPR Bahteramas di kepulauan.
"Sebelum operasionalnya berjalan sesuai POJK, BPR yang ada di 12 kabupaten kota ini tetap jalan sesuai dengan fungsinya masing-masing," ucapnya.
Katanya, beberapa tahun sebelumnya sudah diusulkan hingga ditingkat pusat, tetapi terkendala Peraturan Daerah.
Dalam peraturan tersebut tertuang dalam poin di dalamnya yakni penggabungan BPR Bahteramas.
"Jadi makna penggabungan itu ternyata dalam arti tersebut, OJK Pusat menilai bahwa bukan penggabungan tetapi peleburan," tuturnya.
Baca juga: OJK Sulawesi Tenggara Sebut Inflasi Belum Berdampak pada Industri Jasa Keuangan di Sultra
Satbar mengatakan, untuk itu upaya yang dilakukan Biro Administrasi Perekonomian Setda Sultra yaitu mengganti analisa makna penggabungan menjadi peleburan.
Tidak hanya itu saja, termasuk perubahan dalam Perdanya, saat ini DPRD Sultra telah menetapkan sehingga adanya Perda baru.
Aturan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas.
Sementara itu, Satbar menjelaskan terkait dengan alasan dilakukan merger BPR ini setidaknya ada dua yang mendasari.
"Alasan pertama itu yakni secara umum agar biaya operasional berkurang, kedua dari sisi pelayanan artinya dengan peleburan ini pemberian kredit akan lebih besar," ungkapnya.
Baca juga: OJK Sultra Gelar Bulan Inklusi Keuangan 22-23 Oktober 2022, Ada Lomba Cerdas Cermat hingga TikTok
"Ke depan diharapkan PD BPR Bahteramas bisa menerapkan sistem IT yang hampir sama dengan bank umum lainnya setelah dilakukan peleburan," ucapnya.
Jika draft proposal sudah masuk dan telah ada rekomendasi pada November 2022, maka pihaknya akan bekerja keras mendorong peningkatan yang diperlukan mendukung kinerja BPR Bahteramas.
OJK Dorong Peleburan
Sebelumnya, OJK Sultra terus mendorong PD BPR Bahteramas untuk dilakukan peleburan
Hal itu bertujuan agar memperkuat kinerja PD BPR Bahteramas di tengah persaingan bank yang semakin ketat.
Baca juga: Tanggapan OJK Sulawesi Tenggara Soal Kasus Penggelapan Dana Rp1,9 Miliar Milik Nasabah Bank Sultra
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan peleburan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja BPR, dari segi pengawasan agar lebih baik, serta dari segi modal makin kuat.
Tentunya, hal ini menjadi penting mengingat ke depannya tantangan BPR semakin sulit karena bersaing dengan bank lainnya yang menganut sistem digitalisasi.
"Dengan modal makin kuat maka membangun IT yang lebih baik, dengan IT yang baik maka BPR dapat membuat produk efisien dan beranekaragam," imbuhnya.
Kepala OJK menambahkan dengan teknologi yang semakin baik maka semakin banyak masyarakat atau debitur dengan mudah mengakses PD BPR Bahteramas. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)