Berita Sulawesi Tenggara
Tanggapan OJK Sulawesi Tenggara Soal Kasus Penggelapan Dana Rp1,9 Miliar Milik Nasabah Bank Sultra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi kasus fraud di Bank Sultra.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi kasus fraud di Bank Sultra.
Sebelumnya, eks karyawan Bank Sultra, AGK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah.
AGK menggelapkan dana tabungan mencapai nilai Rp1,9 miliar yang berasal dari 105 rekening nasabah Bank Sultra.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan dari kasus yang terjadi saat ini bisa menjadi efek jera dan tidak terjadi hal serupa.
Karena katanya, ada dana nasabah di industri perbankan, sehingga karyawan yang melakukan tindakan fraud harus diproses secara hukum.
Baca juga: Bank Sultra Sudah Kembalikan Uang Milik 105 Nasabah Usai Dana Rp1,9 Miliar Digelapkan Eks Karyawan
"Kami selalu monitor dengan direksi perbankan, dan juga sudah melaporkan ke kepolisian dan telah diproses, sampai tahap persidangan akan dimonitor," ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Arjaya mengatakan pihaknya juga selalu melaporkan kasus fraud semacam ini di OJK Pusat. Sedangkan jika ada laporan maka OJK akan selalu memonitoring.
Ia menuturkan atas kasus ini tidak ada sanksi yang diberikan semua dikembalikan kepada proses hukum guna memberikan efek jera kepada karyawan di industri perbankan.
"Semua dikembalikan kepada proses hukum, fraud yang terjadi ini memberikan efek jera agar tidak terjadi hal yang sama," tuturnya.
Arjaya Dwi Raya menjelaskan dana nasabah yang digelapkan AGK, telah diganti oleh Bank Sultra, sehingga tak perlu khawatir.
Baca juga: Ditransfer di Rekening Badan Usaha Lalu Ditilep, Aksi Karyawan Bank Sultra Korupsi Tabungan Nasabah
Gelapkan Dana Nasabah
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano menjelaskan modus operandi yang dilakukan AGK tersebut.
Kata dia, penggelapan dana nasabah berawal saat AGK bekerja dari rumah saat pandemi Covid-19, pada Juli 2021.
AGK saat itu bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi dan pemotongan gaji apabila ada tagihan Bank Sultra.
OJK
Sulawesi Tenggara
penggelapan
pencurian
dana
nasabah
Bank Sultra
Arjaya Dwi Raya
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Bank Sultra Sudah Kembalikan Uang Milik 105 Nasabah Usai Dana Rp1,9 Miliar Digelapkan Eks Karyawan |
![]() |
---|
Ditransfer di Rekening Badan Usaha Lalu Ditilep, Aksi Karyawan Bank Sultra Korupsi Tabungan Nasabah |
![]() |
---|
Modus Karyawan Bank Sultra Sunat Dana Tabungan Nasabah Senilai Rp1,9 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Pemprov Sulawesi Tenggara Soal Pembangunan Tower Bank Sultra yang Diduga Mangkrak |
![]() |
---|
Bank Sultra Optimis Capai Modal Inti Rp3 Triliun pada 2024, Catat PPh Tertinggi di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|