Berita Sulawesi Tenggara
DPRD Sulawesi Tenggara Dukung Langkah Pemerintah Warning Perusahaan Tambang Belum Lapor RKAB 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) mendukung langkah pemerintah mewarning perusahaan tambang yang belum lapor RKAB 2022.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) mendukung langkah pemerintah mewarning perusahaan tambang yang belum lapor RKAB 2022.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra, mengatakan DPRD Sultra mendukung upaya tersebut sebagai instrumen perusahaan tambang sebelum melakukan operasi pertambangan.
Selain itu, dia menilai sebagai pengawasan pemerintah agar tidak terjadi lagi perusahaan tambang yang menunggak pembayaran izin kawasan pertambangan.
"Tentu kami dukung upaya itu, karena imbasnya kalau tidak menyampaikan RKAB nanti dan perizinan bisa dicabut," kata Aksan Jaya Putra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/1/2022).
Dirinya beranggapan bahwa pemerintah seharusnya melihat terlebih dulu masalah yang ada di beberapa perusahaan itu sehingga tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022.
Baca juga: Peresmian Anjungan Teluk Kendari Rencana Digelar Februari 2022, Pengerjaan Capai 100 Persen
"Jadi tidak bisa dilihat sebelah mata. Sehingga harus diketahui apa yang terjadi terkait perusahaan yang belum menyampaikan RKAB 2022," ucapnya.
Menurutnya, tentu masalah perusahaan yang belum menyampaikan RKAB bukan karena niat perusahaan, tapi juga ada masalah yang bisa saja dihadapi perusahaan.
"Seperti perizinan usaha untuk eksploitasi kawasan pertambangan dan perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam kawasan hutan," kata Aksan Jaya Putra.
Sehingga, sebelum melakukan pengerjaan, katanya, harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), apalagi pengurusan izin memakan waktu yang cukup lama karena pengurusannya di pusat.
"Jadi bagaimana mau ajukan RKAB kalau belum punya IPPKH, atau bagaimana mau kerja kalau izin penggunaan kawasan hutan belum ada," jelasnya.
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang
Selain itu, politisi Partai Golkar ini, menilai masalah sumber pendanaan atau modal di perusahaan juga tak lepas dari keterlambatan perusahaan tambang yang dituntut menyampaikan RKAB.
"Jadi karena RKAB ini terkait pendanaan, maka bisa saja ada perusahaan yang masih meminta investor untuk menanamkan modal sehingga perusahaan bisa beroperasi," ujarnya.
Kemudian, karena pengurusan izin tersebut hanya dilakukan di pusat maka pengurusan perizinan oleh perusahaan terkadang mengalami keterlambatan.
"Kami sudah mengusulkan terkait RKAB ini dikembalikan saja di daerah, agar tidak terjadi penumpukan berkas perizinan di Jakarta," ucap Aksan Jaya Putra.
Selain itu, dengan pengurusan di daerah, kata Aksan Jaya Putra, maka pemerintah bersama DPRD bisa melakukan pengawasan
Baca juga: Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Lantik Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Halu Oleo Kendari
"Karena para investor tambang paling hanya beberapa orang. Sementara yang mau diawasi IUP jumlahnya ratusan. Artinya, peran DPRD sebagai bagian dari pengawasan bisa lebih optimal," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)