CPNS dan PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022 Via Link sscasn.bkn.go.id, Penyesuaian Jadwal, Cara Daftar, Apa itu P1 P2 P3

Resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka melalui link laman sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka melalui link laman sscasn.bkn.go.id. Simak pula penyesuaian jadwal dan cara daftar PPPK Guru 2022 secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara atau SSCASN BKN. (foto ilustrasi seleksi PPPK) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka melalui link laman sscasn.bkn.go.id.

Simak pula penyesuaian jadwal dan cara daftar PPPK Guru 2022 secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara atau SSCASN BKN.

Begitupun apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK serta P4/umum yang pendaftarannya resmi dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022.

BKN resmi membuka pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga guru melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK 2022 tersebut diumumkan melalui pengumuman yang dikutip TribunnewsSultra.com pada Selasa (1/11/2022) dari Siaran Pers Nomor 022/RILIS/BKN/X/2022.

“Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022,” tulis judul siaran pers yang terbit di Jakarta tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut.

Disebutkan, pendaftaran seleksi PPPK 2022 tersebut merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Guru Lengkap Jadwal Penerimaan, Syarat, Mekanisme, Cara Daftar

Surat tertanggal 30 Oktober 2022 tersebut perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru 2022

Selain itu, persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022 Guru.

Simak selengkapnya pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai 31 Oktober 2022 melalui portal sscasn.bkn.go.id tersebut melalui siaran pers resmi BKN:

Apa itu Pelamar P1, P2, P3

Pencarian kata kunci apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK muncul sebagai queri terkait di Google Trends seiring pengumuman pendaftaran PPPK 2022 Guru tersebut.

“...pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,” tulis siaran pers BKN.

Dituliskan Prioritas 1 atau P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Sedangkan, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Untuk Prioritas 3 atau P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum atau P4 adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada penerimaan SSCASN 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi.

Sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah,” tulis pengumuman BKN.

Baca juga: Penerimaan ASN 2022 Terbaru, Jadwal Pendaftaran, Kuota CPNS, Formasi PPPK Guru, Nakes, Tenaga Teknis

Dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1,” lanjut pengumuman BKN.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” tulis BKN dalam pengumumannya.

Jadwal Pendaftaran

Untuk jadwal pendaftaran pelamar PPPK 2022 Guru P1, P2, P3, dan P4/umum dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 tersebut berlangsung sampai 13 November 2022 mendatang.

Resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka melalui link laman sscasn.bkn.go.id. Simak pula penyesuaian jadwal dan cara daftar P3K guru secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara atau SSCASN BKN.
Resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka melalui link laman sscasn.bkn.go.id. Simak pula penyesuaian jadwal dan cara daftar P3K guru secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara atau SSCASN BKN. (Tangkapan layar laman gurupppk.kemdikbud.go.id)

Jadwal pendaftaran seleksi untuk semua pelamar tersebut berubah dari sebelumnya mulai 25 Oktober hingga 7 November 2022.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari pengumuman BKN disebutkan untuk jadwal seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4, pada 16-17 November 2022.

“Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud,” tulis BKN dalam pengumumannya.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai.

Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.

Syarat Dokumen yang Disiapkan

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Kendari, Dikmudora Ingatkan 731 Peserta Cek Website SSCASN

Sebelum mendaftar, pelamar PPPK 2022 harus memastikan telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Keluarga (KK);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Ijazah;

4. Transkrip Nilai;

5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Cara Daftar PPPK 2022

Berikut selengkapnya cara daftar PPPK Guru 2022 dikutip TribunnewsSultra.com dari Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru di laman sscasn.bkn.go.id:

1. Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;

2. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022;

3. Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti;

4. Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022
Gambar 3 Menu pada portal SSCASN 2022;

5. Klik Alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2022. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran.

6. Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering ditanyakan seputar kendala yang sering dialami Pelamar pada saat proses pendaftaran.

7. Klik Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2022.

Berikut LINK cara daftar PPPK 2022 selengkapnya maupun LINK untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved