CPNS dan PPPK 2022
Pendaftaran PPPK 2022 Via Link sscasn.bkn.go.id, Penyesuaian Jadwal, Cara Daftar, Apa itu P1 P2 P3
Resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka melalui link laman sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4, pada 16-17 November 2022.
“Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud,” tulis BKN dalam pengumumannya.
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai.
Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
Syarat Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Kendari, Dikmudora Ingatkan 731 Peserta Cek Website SSCASN
Sebelum mendaftar, pelamar PPPK 2022 harus memastikan telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3. Ijazah;
4. Transkrip Nilai;
5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Cara Daftar PPPK 2022
Berikut selengkapnya cara daftar PPPK Guru 2022 dikutip TribunnewsSultra.com dari Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru di laman sscasn.bkn.go.id: