Berita Wakatobi
Penjelasan Dispora Wakatobi Soal Polemik KONI Tak Diberi Dana Hibah dan Terancam Batal Ikut Porprov
Kontingen Kabupatan Wakatobi terancam batal mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara atau Porprov Sultra 2022 di Baubau dan Buton.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kontingen Kabupatan Wakatobi terancam batal mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara atau Porprov Sultra 2022 di Baubau dan Buton.
Hal ini menyusul polemik antara Dinas Pemuda Olaharaga (Dispora) dengan Komite Olahrag Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wakatobi.
Dispora Wakatobi tidak memberikan dana hibah ke KONI untuk persiapan mengikuti event olahraga lima tahun tersebut.
Selain dana hibah yang belum diberikan, ketidakharmonisan antara Dispora dan KONI Wakatobi juga menjadi polemik.
Hal tersebut tentang kewenangan lembaga yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan atlet daerah apakah berada di Dispora atau KONI juga menjadi persoalan.
Baca juga: KONI Konawe Utara Optimis Raih Juara Umum Porprov Sulawesi Tenggara 2022 di Baubau dan Buton
Sehingga, terkait belum adanya dana hibah dan kewenangan antara dua lembaga ini membuat Wakatobi tidak bisa mengikuti Porprov Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Wakatobi, La Ode Aydin mengatakan pihaknya tidak memberikan dana hibah karena kepengurusan KONI dipimpin pejabat daerah.
Aydin mengungkapkan, Dispora tidak bisa memberikan dana apapun yang bersumber dari APBD untuk lembaga atau organisasi yang dipimpin pejabat daerah setempat.
Seperti KONI yang saat ini dipimpin oleh Hamirudin juga notabenenya sebagai Ketua DPRD Wakatobi.
"Jadi mengenai kami tidak memberikan dana hibah karena menyangkut kepengurusan KONI Wakatobi yang dipimpin Ketua DPRD," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: IPSI Sulawesi Tenggara Siapkan Atlet dan Wasit Terbaik Jelang Porprov Sultra 2022 di Baubau - Buton
Kepala Dispora ini menjelaskan dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 400 Ayat 1 menyebutkan anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pejabat daerah lainya.
Selanjutnya, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan badan lainnya yang anggaran bersumber dari APBD.
Kemudian, ayat 2 menyebutkan, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungan dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
La Ode Aydin menjelaskan dari aturan tersebutlah sehingga membuat Dispora belum memberikan dana hibah ke KONI.
"Berdasarkan aturan tersebut, kami tidak bisa memberikan dana hibahnya," kata Kepala Dinas Pemuda Olaharaga Wakatobi ini.
Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Dukung Event Esports, Cari Bibit Atlet Berprestasi Persiapan Porprov Sultra