Kapolri Minta Polantas Se-Indonesia Beri Pelayanan Prima, Tak Tilang Manual, Hingga Larangan Pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas seluruh Polantas untuk memberi pelayanan prima untuk masyarakat Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Kolase foto- Ilustrasi Polantas Indonesia- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas agar seluruh Polisi Lalu Lintas atau Polantas untuk memberi pelayanan prima, tak tilang manual, hingga larangan pungli. Tentunya, arahan ini berlaku untuk seluruh pihak Polantas yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau Sultra. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima.

Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Selain itu, Kapolri pun meminta Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Murid TK Kemala Bhayangkari 31 Diedukasi Satlantas Polres Buton Cara Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis instruksi Kapolri.

Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Kemudian, Korlantas diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Baca juga: Usai Video Viral TikTok Polantas Lakukan Pungli, Polda Metro Jaya Periksa CCTV: Bukan Tol Semanggi

Jajaran Korlantas perlu menampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme. Personel juga diimbau mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Selanjutnya, isi telegram mencatat bahwa personel diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Sigit juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment atau hadiah dan hukuman.

Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman.

Baca juga: Video Viral Polisi Naik Motor Diserempet Sopir Minibus, Polantas: Kami Mau Kasih Masker Malah Kabur

Lalu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani standar operasional prosedure (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif.

Selain itu, Korlantas juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved