Kapolri Minta Polantas Se-Indonesia Beri Pelayanan Prima, Tak Tilang Manual, Hingga Larangan Pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas seluruh Polantas untuk memberi pelayanan prima untuk masyarakat Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Kolase foto- Ilustrasi Polantas Indonesia- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas agar seluruh Polisi Lalu Lintas atau Polantas untuk memberi pelayanan prima, tak tilang manual, hingga larangan pungli. Tentunya, arahan ini berlaku untuk seluruh pihak Polantas yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas agar seluruh Polisi Lalu Lintas atau polantas untuk memberi pelayanan prima, tak tilang manual, hingga larangan pungli.

Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Tentunya, arahan ini berlaku untuk seluruh pihak Polantas yang ada di Indonesia.

Tak terkecuali di Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Bahkan Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mulai menindak lanjuti arahan dari Kapolri tersebut.

Baca juga: Kapolresta Kendari Mulai Larang Polantas Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas, Kecuali Bonceng Tiga

Salah satunya dengan melarang polantas tilang manual.

Hal itu seiring dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) melakukan tilang manual.

Perintah melarang tilang manual di lapangan untuk menghindari pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.

"Setelah arahan bapak Kapolri, saya langsung perintahkan ke jajaran Satlantas untuk tidak melakukan tilang manual," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp, pada Selasa (25/10/2022).

Kata Eka Fathurrahman, jika ada pelanggaran lalu lintas di lapangan dan tidak terdeteksi kamera elektronic traffic law enforcement atau ETLE, maka hanya akan diberi teguran.

"Kecuali pelanggaran fatal, berboncengan lebih dari 2 orang di jalan protokol," tegas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Kepolisian Daerah atau Polda Sultra.

Arahan Kapolri

Dilansir dari Kompas.com, sederet instruksi larangan Kapolri tersebut memuat beberapa poin penting.

Termasuk, mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Kolase foto- Ilustrasi Polantas Indonesia- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas agar seluruh Polisi Lalu Lintas atau Polantas untuk memberi pelayanan prima, tak tilang manual, hingga larangan pungli. Tentunya, arahan ini berlaku untuk seluruh pihak Polantas yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Kolase foto- Ilustrasi Polantas Indonesia- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas agar seluruh Polisi Lalu Lintas atau Polantas untuk memberi pelayanan prima, tak tilang manual, hingga larangan pungli. Tentunya, arahan ini berlaku untuk seluruh pihak Polantas yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau Sultra. (Istimewa)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved