Berita Kendari
Kapolresta Kendari Mulai Larang Polantas Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas, Kecuali Bonceng Tiga
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mulai melarang polantas tilang manual. Seiring dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mulai melarang polantas tilang manual.
Hal itu seiring dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) melakukan tilang manual.
Perintah melarang tilang manual di lapangan untuk menghindari pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Sosok Pemanah Busur Bertopeng yang Sulit Ditangkap Polresta Kendari, Diperkirakan 10 Orang
"Setelah arahan bapak Kapolri, saya langsung perintahkan ke jajaran Satlantas untuk tidak melakukan tilang manual," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp, pada Selasa (25/10/2022).
Kata Eka Fathurrahman, jika ada pelanggaran lalu lintas di lapangan dan tidak terdeteksi kamera elektronic traffic law enforcement atau ETLE, maka hanya akan diberi teguran.
Baca juga: Pembangunan 26 Rumah Korban Kebakaran di Puuwatu Disetujui Kemensos, Pemkot Kendari Tunggu Arahan
"Kecuali pelanggaran fatal, berboncengan lebih dari 2 orang di jalan protokol," tegas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Kepolisian Daerah atau Polda Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)