Berita Konawe

Bupati Kery Saiful Konggoasa Sebut Perbup Pilkades Sesuai Undang-Undang, Harap Tidak Ada Perdebatan

Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebut peraturan bupati (Perbup) Nomor 43 dan 44 Tahun 2022 sesuai dengan penjabaran Undang-Undang

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat memberikan sambutannya di acara deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas pemilihan kepala desa serentak, Senin (24/10/2022). 

Ia juga berpesan kepada para calon kepala desa untuk menjaga kondusifitas.

Baca juga: Andi Sumangerukka Dikabarkan Merapat ke Nasdem Sultra Gegara Ali Mazi? Sekretaris DPW: Belum Tahu

"Jadi jangan pemilihan desa ini menjadi alat pemecehan kita tapi mari dengan pemilihan desa kita memperkokoh persatuan kita di desa," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala DPMD Konawe, KeniĀ  Yuga Permana menuturkan, jumlah desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022 di Konawe sebanyak 168 desa di 27 kecamatan.

Sedangkan jumlah calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia sebanyak 468 calon.

Kemudian jumlah pemilih tetap yang telah ditetapkan sebesar 69.625 wajib pilih.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved