Berita Konawe
Bupati Kery Saiful Konggoasa Sebut Perbup Pilkades Sesuai Undang-Undang, Harap Tidak Ada Perdebatan
Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebut peraturan bupati (Perbup) Nomor 43 dan 44 Tahun 2022 sesuai dengan penjabaran Undang-Undang
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebut peraturan bupati (Perbup) Nomor 43 dan 44 Tahun 2022 sesuai dengan penjabaran Undang-Undang (UU).
Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan saat acara Deklarasi Damai dan penandatanganan fakta integritas Pilkades Serentak 2022, Senin (24/10/2022).
"Jadi perlu bapak ibu, calon-calon kepala desa supaya mengerti bahwa apa yang kita buat perbub itu sesuai daripada penjabaran Undang-Undang dari atas," ujar Bupati Kery.
Diketahui, Perbub Nomor 43 Tahun 2022 membahas tentang petunjuk teknis tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: DPMD Konawe Sebut Semua Pihak Harus Berkomitmen Sukseskan Pilkades Serentak
Kemudian Perbub Nomor 44 Tahun 2022 membahas tentang pedoman teknis bantuan khusus keuangan, biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD Konawe Tahun 2022.
Kedua perbup itu menjadi salah satu dari beberapa dasar pelaksanaan Pilkades serentak di Konawe.
Bupati Kery berharap, tidak ada lagi perdebatan terkait perbub tersebut.
"Itu sudah petunjuk, bukan maunya kita. Tapi petunjuk daripada rujukan keatas turun kebawah, sehingga saya harapkan pemilihan kepala desa ini aman-aman saja," harapnya.
Ia juga mendorong para calon kepala desa tetap menjaga komunikasi dan tali silaturahmi sesama.
Menurutnya, meskipun menghadapi kompetisi namun rasa persaudaraan tetap harus terjalin.
"Habis pemilihan desa, saling mendukung mi juga karena sekarang Kepala Desa kita mau jaga itu baju putih, kompetisi saja secara baik," tambahnya.
Baca juga: Pelayanan Vaksin Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kendari Kembali dibuka Selama Dua Hari
Bupati Kery menjelaskan, pemilihan kepala desa merupakan pelaksanaan kedaulatan di tingkat desa.
Di mana, kedaulatan itu dalam bentuk memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
"Ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa berkualitas, berintegritas, serta mempunyai komitmen memajukan desa sesuai harapan masyarakat selama enam tahun," jelasnya.
KSK juga berharap kepada panitia pemilihan agar tetap menjaga netralitas dan indipendensi serta memegang teguh peraturan yang berlaku.