Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Jaksa Kejari Kendari Kembali Teliti Berkas Prof B Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO
Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari kembali meneliti berkas dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.
M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Tanggapan Rektor UHO Soal Penetapan Tersangka Prof B Dosen FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Sultra
"Jadi penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Polresta Kendari Layangkan Panggilan ke Dosen UHO Prof B, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu, dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.
"Saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi ke luar meninggalkan rumah sang dosen.
Baca juga: Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian dugaan pelecehan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)