Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Jaksa Kejari Kendari Kembali Teliti Berkas Prof B Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO
Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari kembali meneliti berkas dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
"Karena kurang lengkapnya berkas itu, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkasnya," ungkapnya.
Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.
Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari untuk diteliti kembali.
Periksa Saksi Lanjutan
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari kembali memeriksa tiga saksi dan satu ahli untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca juga: Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan
Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan dosen UHO Prof B ke penyidik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya baru memeriksa tiga saksi dan satu ahli.
"Mereka kita periksa untuk tambahan keterangan sesuai petunjuk jaksa," ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis (6/10/2022).
Menurut Fitrayadi, satu dari tiga saksi yang diperiksa merupakan saksi tambahan untuk melengkapi perkara dugaan pelecehan mahasiswi ini.
Satreskrim Polresta Kendari berencana, setelah berkas perkara rampung di meja penyidik, pihaknya akan segera melimpahkan ke JPU Kejari Kendari.
Baca juga: Dosen UHO Prof B Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi Karena Beralasan Sakit
"InsyaAllah kita akan limpahkan berkas perkara pekan depan," tandasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman di Warkop X Bro, Kamis (18/8/2022) malam.
Baca juga: Hari Ini Dosen UHO Kendari Prof B Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi