Gagal Ginjal Akut di Sultra

Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya, BPOM Kendari Sebut Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengumumkan daftar obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau. 

"Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops," tuturnya.

Ia merinci kelima obat tersebut yakni pertama Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Kimia Farma di Sulawesi Tenggara Stop Sementara Penjualan Obat Sirup

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," katanya.

Lebih lanjut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.

Kata dia, risiko itu seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran.

Baca juga: Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Upaya Kurangi Kasus Ginjal Akut Pada Anak

"Jadi BPOM memerintahkan agar dilakukan penarikan obat sirup dan juga pemusnahan untuk seluruh bets produk," katanya.

Katanya, penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah.

Kemudian Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

"Bagi industri farmasi yang memiliki obat sirup berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," ungkapnya.

Katanya, industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.

Baca juga: Kosmetik dan Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM Kendari, Barang Bukti Operasi Penindakan dan Pengawasan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved