Berita Sulawesi Tenggara
Ikuti Instruksi Kemenkes, Kimia Farma di Sulawesi Tenggara Stop Sementara Penjualan Obat Sirup
Kimia Farma di Sulawesi Tenggara (Sultra) sementara waktu tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kimia Farma di Sulawesi Tenggara (Sultra) sementara waktu tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Larangan Bagi Apotek Menjual Obat Jenis Sirup Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Instruksi itu sesuai Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
SE diterbitkan mengingat belakangan ini terus berkembangnya gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Bisnis Manager Kimia Farma Area Sultra, Usman Muhammad Noor Alala mengatakan sesuai arahan pusat, pihaknya sementara waktu tidak menjual obat sirup dan tidak dipajang di rak.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kendari Peringatkan Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit Stop Sementara Jual Obat Sirup
"Jadi sesuai arahan Kemenkes dan Kimia Farma Pusat mengeluarkan statement untuk mengikuti arahan tersebut di daerah langsung ditindaklanjuti," ungkapnya, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, guna menindaklanjuti arahan pusat maka pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memonitoring seluruh Kimia Farma di Sultra.
"Jadi sejak semalam kami sudah mengikuti instruksi tersebut dengan tidak menjual produk obat sirup," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap dalam waktu dekat, Kemenkes sudah memperoleh hasil yang valid sehingga menjadi informasi yang baik di tengah masyarakat.
Sementara itu, sesuai arahan manajemen Kimia Farma jika ada masyarakat hendak membeli obat sirup maka akan diarahkan ke tenaga medis.
Baca juga: Meski Sudah Dilarang Kemenkes, Sejumlah Apotek di Kendari Sulawesi Tenggara Masih Jual Obat Sirup
Kemudian nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait apa penyakit serta solusi yang diberikan selain obat sirup.
Karena pemberhentian penjualan sementara ini, maka Kimia Farma di Sultra juga dapat memprediksi apakah bakal mengalami kerugian atau tidak.
"Intinya mengikuti arahan pemerintah karena Kimia Farma adalah BUMN dan kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Informasi tambahan, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir.
Di mana, per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)