Berita Kendari
Kosmetik dan Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM Kendari, Barang Bukti Operasi Penindakan dan Pengawasan
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kegiatan pemusnahan kosmetik dan obat ilegal.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kegiatan pemusnahan kosmetik dan obat ilegal.
Sejumlah kosmetik dan obat tersebut merupakan hasil operasi penindakan tahun 2019 hingga 2021 dan hasil pengawasan 2021 hingga 2022.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor BPOM di Kompleks Perkantoran Bumi Praja, Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Senin (29/8/2022).
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran BPOM No HK 02.01.6.63.11.20.02 Tahun 2020 tentang Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Obat dan Makanan.
"Kami memusnahkan barang bukti berupa obat dan kosmetik ilegal sebagai bukti tanggung jawab BPOM Kendari, untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal beredar di pasaran," jelasnya, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Loka POM Terbitkan Izin Edar 16 Produk Pangan Olahan di Baubau Sulawesi Tenggara
Yoseph Nahak Klau menjelaskan hal ini dilakukan mengingat obat dan kosmetik ilegal sangat merugikan bagi masyarakat.
Karena tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, juga membahayakan kestabilan perekonomian negara, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta daya saing produk dalam negeri.
"Jadi penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang obat dan kosmetik, diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerja sama dari masyarakat," katanya.
Yoseph menuturkan jika ada pelanggaran, kejahatan atau tindak pidana di bidang obat, kosmetik, dan makanan, maka akan ditindak secara administratif dan pro justitia.
Kata dia, dalam pemusnahan ini terdapat tiga total barang bukti hasil operasi antara lain kosmetik, obat, dan obat tradisional.
Baca juga: 49 Ribu Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Dimusnahkan Loka POM Baubau Sultra, Pangan Mendominasi
"Kosmetik sebanyak 1.938 item atau 26.627 pcs, obat sebanyak 375 macam atau 2.987 pcs, dan obat tradisional sebanyak 69 item atau 629 pcs," imbuhnya.
Kepala BPOM Kendari ini menyebutkan dari total barang bukti hasil operasi tersebut total nilai ekonomisnya sebesar Rp654.560.540.
Menurutnya, operasi ini sebagai bentuk kepedulian BPOM Kendari akan bahaya obat, kosmetik, dan makanan ilegal. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)