Berita Kendari

Dinas Kesehatan Kendari Peringatkan Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit Stop Sementara Jual Obat Sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari peringatkan fasilitas pelayanan kesehatan agar memberhentikan atau tidak lagi menjual obat sirup.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat sirup. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari peringatkan fasilitas pelayanan kesehatan agar memberhentikan atau tidak lagi menjual obat sirup.

Hal itu sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengeluarkan instruksi larangan menjual obat sirup kepada masyarakat pada Rabu (19/10/2022).

Instruksi penghentian sementara konsumsi obat sirup berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat sirup.

"Baru kemarin mendapat surat edarannya, jadi baru hari ini kami menandatangani turunan dari surat edaran tersebut untuk disampaikan ke layanan kesehatan dan apoteker," katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Meski Sudah Dilarang Kemenkes, Sejumlah Apotek di Kendari Sulawesi Tenggara Masih Jual Obat Sirup

drg Rahminingrum menjelaskan belum mengetahui secara pasti sampai kapan surat edaran tersebut akan berlaku.

Karena, pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari pusat terkait pemeriksaan lebih lanjut penyebab gagal ginjal yang dipicu obat sirup.

"Sambil menunggu surat. Karena sebetulnya penyebab pasti gagal ginjal akut itu memang belum ditemukan, sambil menunggu kepastian itu, itulah instruksi dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan agar sebaiknya tidak memberikan obat sirup, melainkan diganti dengan obat kaplet, kapsul atau obat bentuk lainnya.

Meski ada surat terusan yang pihaknya buat, itu di luar dari kewenangan Dinas Kesehatan untuk menarik peredaran obat-obatan cair.

Baca juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut Masih Diinvestigasi, BPOM Kendari Sebut Terus Awasi Keamanan Obat

"Bukan kewenangan kami untuk menarik, itu kewenangan Balai POM, kita hanya mengimbau sesuai surat dari Kementerian Kesehatan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam instruksi Menteri Kesehatan tersebut tidak diatur mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang masih menjual obat sirup.

"Kami sangat berharap itu bisa dipatuhi dan tentunya kami berkoordinasi dengan Balai POM nantinya akan turun dalam kegiatan pengawasan," jelasnya.

drg Rahminingrum juga mengimbau masyarakat agar tidak panik meski situasi di daerah lain telah ada kasus gagal ginjal akut yang dipicu dari obat sirup tersebut.

"Menjadi perhatian bersama khususnya ibu-ibu, jika anak sakit jangan lagi obati diri sendiri dengan membeli obat secara bebas," ujarnya.

Baca juga: Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Upaya Kurangi Kasus Ginjal Akut Pada Anak

"Saat anak sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter," tegasnya menambahkan.

Sebelumnya Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Pemerintah Kota harus mengikuti dan taat kepada aturan terutama instruksi dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu, pihaknya segera menindaklanjuti instruksi larangan penjualan obat sirup tersebut kepada masyarakat.

"Sudah kita sampaikan ke Kadis Kesehatan bahwa kebijakan kementerian Kesehatan adalah kebijakan pusat. Jadi sebenarnya sudah diantisipasi dinas terkait," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved