Berita Kendari
Meski Sudah Dilarang Kemenkes, Sejumlah Apotek di Kendari Sulawesi Tenggara Masih Jual Obat Sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek untuk menjual obat jenis sirup anak maupun dewasa kepada masyarakat.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang Apotek untuk menjual obat jenis sirup anak maupun dewasa kepada masyarakat.
Larangan tersebut menyusul terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Larangan penjualan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang larangan bagi Apotek menjual obat jenis sirup.
Instruksi itu sesuai Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
Dalam surat edaran tersebut juga diinstruksikan bagi Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Baca juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut Masih Diinvestigasi, BPOM Kendari Sebut Terus Awasi Keamanan Obat
Hal itu dilakukan sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran dua Apotek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/10/2022), satu Apotek menyesuaikan dengan instruksi tersebut, tapi sebagian belum menerapkan.
Misalnya Apotek Hikmah Farma II, guna meneruskan instruksi tersebut maka pihak Apotek tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat.
"Sesuai dengan instruksi Kemenkes, kami tidak menjual untuk sementara waktu obat jenis sirup," kata salah satu Apoteker Hikmah Farma II.
"Jadi ketika ada yang mau beli, kami akan memberikan penjelasan bahwa memang sesuai instruksi pemerintah tidak dijual obat sirup, berlaku untuk semua jenis obat sirup," tambahnya.
Baca juga: Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Upaya Kurangi Kasus Ginjal Akut Pada Anak
Sementara itu, di tempat lainnya yakni Apotek dan Klinik Wua-Wua masih menjual obat jenis sirup untuk anak dan dewasa.
"Iya, masih dijual, menunggu keputusan dari BPOM," kata salah satu Apoteker di tempat tersebut.
Tambahan informasi, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan sampai 18 tahun terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir.
Di mana, per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)