Legislator Buton Selingkuh

Update Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Buton, PKS Siapkan Sanksi Permintaan Maaf hingga PAW

Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tenggara atau PKS Sultra akan memberikan sanksi kepada LS.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
FOTO KOLASE : Anggota DPRD Buton, LS (kiri) dan Ketua DPTW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (kanan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tenggara atau PKS Sultra akan memberikan sanksi kepada LS.

LS merupakan anggota DPRD Kabupaten Buton yang kepergok diduga berselingkuh dengan istri orang di dalam mobil.

Keputusan pemberian sanksi saat ini masih diproses oleh PKS terhadap anggota DPRD Buton dua periode tersebut.

Ketua DPTW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo mengatakan saat ini, pihaknya masih mengumpulkan informasi skandal yang dilakukan anak buahnya tersebut.

"Kami masih mencari data pendukung baik pengakuan wanita yang bersama LS maupun dari keluarga pelapor," ujarnya.

Baca juga: Soal Dugaan Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD Buton, LS Diperiksa Polisi, Lanjut Gelar Perkara

Yaudu Salam Ajo menjelaskan meski secara hukum bersalah, tetapi PKS tetap mengambil kebijakan terhadap tindakan LS.

Kata dia, secara etik, setiap kader atau pengurus PKS yang kedapatan bersama istri orang tanpa maksud jelas bahkan diduga berselingkuh sudah melanggar kode etik dan aturan partai.

"Itu sudah melanggar jika didapat bersama istri orang lain, tetap kami beri sanksi etik," ujar Yaudu Salam AJo.

Kendati demikian, mekanisme sanksi yang diberikan masih akan dibahas bersama DPW, DPD, dan Dewan Etik PKS.

"Sanksi yang paling ringan itu permintaan maaf ke publik, kemudian pencopotan jabatan dan paling berat itu diganti sebagai anggota DPRD," jelasnya.

Baca juga: Hasil Klarifikasi Anggota DPRD Buton LS Usai Dipanggil DPD PKS Imbas Kasus Dugaan Perselingkuhan

Ia menambahkan selain menyiapkan sanksi etik, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus LS.

PKS mengumpulkan data-data pendukung baik dari wanita yang bersama LS di dalam mobil maupun keluarga dari wanita tersebut.

"Karena saat ini dari informasi yang kami peroleh si wanita itu membantah kalau berselingkuh dengan LS," ucap Yaudu.

"Kemudian informasi lain keluarga si wanita itu akan bersepakat damai dengan LS," lanjut Yaudu Salam Ajo.

Sehingga penjatuhan sanksi terhadap LS baru diputuskan berdasarkan informasi yang diperoleh PKS dan Dewan Etik. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved