Legislator Buton Selingkuh
Pemuda Kapontori Kecam Dugaan Perselingkuhan LS, Desak DPRD & Partai PKS Buton Segera Beri Sanksi
Pemuda Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton mengecam tindakan perselingkuhan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Buton berinisial LS.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Setelah viral di media sosial atau medsos, oknum anggota DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LS yang merupakan terduga perselingkuhan bersama istri orang mendapat kecaman dari berbagai pihak.
LS dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dianggap telah melakukan perilaku tercela.
Kecaman itu juga datang dari pemuda Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton yang merupakan salah satu daerah pemilihan anggota dewan LS.
Sehingga sebagai seorang pemuda dari Kecamatan Kapontori, meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Buton dan PKS Buton memberikan sangksi tegas kepada anggota dewan LS.
Pemuda Kapontori Jasmin mengungkapkan, sangat mengecam perilaku yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum anggota DPRD Buton tersebut.
Baca juga: Jika Anggota DPRD Buton Terbukti Selingkuhi Istri Orang, DPW PKS Sultra Bakal Kenakan Sanksi LS
"Saya sangat mengecam perbuatan tercela oknum anggota DPRD Buton yang berinisial LS dari Fraksi PKS," ujarnya kepada media ini, Jumat (14/10/2022).
Ia menyatakan, tindakan yang diperbuat oleh oknum anggota DPRD Buton itu sangat mencederai kepercayaan masyarakat.
Sebab, kata Jasmin, LS merupakan salah satu perwakilan rakyat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kapontori dan Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Dia menilai, tindakan salah seorang kader PKS Buton itu sangat disayangkan dan ia menganggap perbuatan itu telah melanggar kode etik sebagai perwakilan masyarakat di Legislatif.
"Oleh karena itu, kami mendesak MKD DPRD dan PKS Buton untuk segera memberikan sangksi berat terhadap oknum dewan tersebut," tegas Jasmin.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)