Legislator Buton Selingkuh
Jika Anggota DPRD Buton Terbukti Selingkuhi Istri Orang, DPW PKS Sultra Bakal Kenakan Sanksi LS
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan sanksi kepada anggota DPRD Buton, LS.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan sanksi kepada anggota DPRD Buton, LS.
Anggota Dewan Fraksi PKS di DPRD Buton, Provinsi Sultra tersebut dalam video viral belum lama ini kepergok selingkuh dengan istri orang.
Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo menyampaikan pemberiaan sanksi tersebut saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan, PKS selalu menuntut setiap kader dan anggota legislatif agar selalu patuh terhadap hukum dan kode etik partai.
"Jadi bagi anggota PKS baik dari pejabat publik ataupun pengurus biasa yang melanggar pasti akan dikenakan sanksi," ucap Yaudu Salam Ajo, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: PKS Buton Bicara Sanksi Untuk LS, Anggota DPRD Dalam Video Viral Selingkuhi Istri Orang
Namun, sanksi bagi LS baru akan diputuskan berdasarkan hasil perkembangan kasus yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Karena jika dalam proses hukum, LS benar melakukan kesalahan maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan.
"Kita akan siapkan pembela kalau benar dia tidak bersalah atau dizolimi atau semacamnya. Tapi kalau tidak, itu sudah menjadi risiko atas tindakan dan perilaku sendiri," jelasnya.
Mantan anggota DPRD Sultra ini mengungkapkan, DPW PKS Sultra juga sudah menerima laporan anggotanya yang kedapatan selingkuh dengan istri orang.
"Jadi kami minta masyarakat juga ikut memantau dan kalau perlu melaporkan jika ada kader PKS yang diduga melanggar. Kalau terbukti maka kami lakukan tindakan," ujar Yaudu Salam Ajo.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Buton Viral Diduga Selingkuhi Istri Orang? Namanya Digadang Bakal Calon Bupati
Untuk sanksi yang dipersiapkan, kata Yaudu, berupa teguran berat, pencopotan kartu anggota dan pergantian antar waktu (PAW). (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)