Polda Sultra

Intelijen Polda Sultra Indikasi Data Ganda Keanggotaan Parpol Bisa Picu Konflik Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di daerah pada 15 Oktober 2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Wadir Intelkam Polda Sultra, AKBP Suharman Sanusi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di daerah pada 15 Oktober 2022.

KPU akan melaksanakan tahapan verifikasi tersebut hingga tanggal 4 Novermber 2022.

Berdasarkan data KPU RI, 18 partai politik dinyatakan lolos tahapan verifikasi berkas sesuai yang diumumkan, Jumat (14/10/2022).

Sebanyak sembilan partai politik dari jumlah tersebut tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual karena memiliki perwakilan di DPR RI.

Sementara sembilan partai politik lainnya tetap mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: 108 Unit Mobil Toyota Disewa KPU Sulawesi Tenggara, Tunjang Kelancaran Tugas Jelang Pemilu 2024

Di mana, partai politik yang mengikuti verifikasi faktual adalah partai baru, tetapi ada pula peserta Pemilu yang tak loloskan perwakilannya di DPR RI.

KPU Sultra bersama Bawaslu dan Polda melakukan rapat koordinasi untuk mempersiapkan tahapan verifikasi faktual tersebut.

Polda Sultra terlibat dalam mengawal tahapan Pemilu tersebut agar berjalan lancar dan maksimal.

Namun, dari deteksi dini Intelijen Polda Sultra menyebut adanya indikasi yang bisa memicu konflik dan kendala dalam tahapan verifikasi faktual oleh KPU.

Wadir Intelkam Polda Sultra, AKBP Suharman Sanusi mengatakan masalah yang bisa menjadi kendala dalam verifikasi faktual salah satunya adanya data kepengurusan ganda.

Baca juga: Pemkot Kendari Terima 1 Unit Mobil Ambulance, Pj Wali Kota Minta RSUD Abunawas Fungsikan Secara Baik

"Karena data kepengurusan ganda menyangkut kebutuhan partai politik yang berbeda agar bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya, Jumat (14/10/2022).

Selain data ganda, masalah yang bisa menimbulkan konflik adalah tahapan verifikasi sekretariat atau kantor partai politik.

Hanya saja, kasus semacam ini baru ditemukan di Semarang, Jawa Tengah. Sementara Sulawesi Tenggara belum ditemukan indikasi data ganda yang memicu konflik di masyarakat.

Untuk itu, dirinya meminta kepada KPU dan Bawaslu agar selalu berkoordinasi dengan Intelijen Polri dalam tahap verifikasi faktual yang dimulai Sabtu, 15 Oktober 2022.

"Karena walaupun belum ada kasus data ganda di Sultra, tetapi kami minta KPU dan Bawaslu tetap berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Baca juga: KPU Sultra Bakal Jadi Tuan Rumah Rakornas Komisi Pemilihan Umum Bidang Sumber Daya Manusia

"Sehingga, nantinya jika ada temuan segera kami lakukan upaya strategis," jelas mantan Kapolres Wakatobi ini. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved