Berita Kendari
Pria di Kendari Jadi Pengedar Sabu Demi Pakai Narkoba Gratis, 23 Paket Ditemukan di Kemasan Mi
G (44) rela menjadi pengedar sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya demi mengonsumsi narkoba secara gratis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - G (44) rela menjadi pengedar sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya demi mengonsumsi narkoba secara gratis.
Hal itu terungkap setelah Tim Narko 10 Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membekuk G.
Dari tangan G, polisi menyita 23 paket sabu seberat 13,24 gram dibungkus dalam kemasan mi instan.
G ditangkap di Jl Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (7/10/2022) sekira pukul 21.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan kronologi penangkapan.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Sampara Ditangkap Polisi, Total 96 Gram Sabu Diamankan
Penangkapan bermula saat Tim Narko 10 mendapatkan informasi terkait adanya G hendak mengambil sabu.
"Kami akhirnya menangkap tangan G setelah mengambil tempelan sabu di tiang listrik," kata AKP Hamka di Mapolresta Kendari, pada Kamis (13/10/2022).
Saat digeledah, G mengantongi 23 paket sabu seberat 13,24 gram.
Polisi akhirnya menyita barang haram itu beserta satu unit handphone milik G, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari.
Dari hasil interogasi, G menerima paket sabu itu dari seorang lelaki berinisial BD dengan cara ditempatkan di tiang listrik.
Baca juga: Pria Asal Kapoila Konawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Meja Bundar dan Sachet di Dinding Dapur
"Tersangka mengaku belum mengetahui berapa imbalan yang akan diberikan, hanya mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis," bebernya.
Saat ini, menurut Hamka, penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami mengenai keberadaan lelaki BD.
Karena perbuatannya, G ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"G terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
pengedar
sabu
narkoba
narkotika
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Polresta
AKP Hamka
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Berita Kendari
Sabu Dominasi Kasus Penyalagunaan Narkoba yang Diungkap Polresta Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pemuda Pemilik 36 Paket Sabu di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Kejar Pengendali Narkoba |
![]() |
---|
Janda Anak Satu di Kendari Jadi Kurir Sabu, Terbuai Janji Jaminan Biaya Hidup, Ditangkap di Hotel |
![]() |
---|
Suami Masuk Penjara, Seorang Ibu di Kota Kendari Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi 5 Anaknya |
![]() |
---|
Detik-detik Kurir Narkoba Diringkus saat Ngamar Bersama Pacar di Hotel Kendari, Sabu Disita Polisi |
![]() |
---|