Berita Konawe
Tiga Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Sampara Ditangkap Polisi, Total 96 Gram Sabu Diamankan
Tiga pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tiga pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Minggu (11/9/2022).
Ketiga pria tersebut R (18) asal Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara.
Kemudian D (22) asal Kelurahan Sampara dan A (20) asal Desa Pohara, Kecamatan Sampara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, ketiga tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
"Tempat kejadian TKP 1 di Kelurahan Sampara. TKP 2 di Desa Andadowi, Kecamatan Sampara," kata AKP Andi Musakkir.
Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM dan Petugas Saling Dorong Saat Paksa Masuk di DPRD Konawe
Ia menjelaskan, kronologis peristiwa ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sampara.
Kemudian, berbekal informasi tersebut petugas menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan serta melakukan under cover.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan," lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet di duga sabu dengan berat bruto 0,42 gram dalam pembungkus rokok disimpan di saku celana.
Tak berhenti sampai disitu, petugas lalu melakukan pengembangan.
Alhasil, Di indekos Desa Andadowi kamar nomor 1, setelah dilakukan interogasi terhadap Hidayatullah Tombili bahwa barang yang di jualkan oleh riri adalah milik dari A.
"Kemudian di telefon lelaki A agar datang ke kos saudara D. Setelah itu Datang lelaki A ke kos D dimana anggota sudah berada dalam kos tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Korban Banjir 2019 di Konawe Utara, DPRD Konut Anggarkan Rp4,7 Miliar Bangun Huntap
Tersangka A pun ditangkap oleh petugas yang sedari tadi menunggunya.
"Dilakukan penggeladahan di dalam kamar kos tersebut ditemukan 1 tempat mike warna hitam yang isinya beberapa sachet yanh berisikan sabu dengan berat Bruto keseluruhan 88,10 gram," tambah AKP Andi Musakkir.
Selain itu juga petugas menemukan alat timbangan, 1 set alat isap bong yang berada di depan lemari piring.