Legislator Buton Selingkuh

PKS Buton Bicara Sanksi Untuk LS, Anggota DPRD Dalam Video Viral Selingkuhi Istri Orang

Ketua DPD PKS Buton Muhammad Alam angkat bicara terkati sanksi untuk LS, anggota DPRD Kabupaten Buton dalam video viral selingkuh dengan istri orang.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ketua DPD PKS Buton Muhammad Alam angkat bicara terkati sanksi untuk LS, anggota DPRD Kabupaten Buton dalam video viral selingkuh dengan istri orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton, telah mengetahui kabar skandal yang menyeret nama kadernya, berinisial LS.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton tersebut tertangkap basah berduaan dengan istri orang di dalam mobil, sebagaimana terekam dalam video viral yang tengah hangat dibicarakan.

Bagaimanapun isu anggota DPRD Buton tersebut telah selingkuh dengan istri orang merupakan dugaan yang serius, sehingga PKS wajib mengambil langkah.

Ketua DPD PKS Kabupaten Buton, Muhammad Alam mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan memangil LS untuk meminta klarifikasi secara langsung.

"Saat ini kami masih berdiskusi dengan teman-teman di DPD (PKS Buton) untuk memanggil yang bersangkutan. Akan dipanggil di sekretariat DPD PKS Buton," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui panggilan telepon, Rabu (12/10/2022) malam Wita.

Baca juga: Soal Video Viral Anggota DPRD Buton Selingkuhi Istri Orang, Begini Tanggapan Ketua DPD PKS Buton

Muhammad Alam juga menegaskan adanya sanksi yang telah diatur dalam mekanisme hukum apabila seseorang terbukti bersalah.

Dalam hal ini, ia menegaskan, DPD PKS Buton akan memberikan sanksi sesuai mekanisme apabila benar LS bersalah.

"Saat ini masih dalam proses tabayun, sehingga tindakan akan betul-betul diambil apabila telah terkonfirmasi," tuturnya.

"Artinya kami pun punya mekanismelah di partai kalau memang ada yang misal sifatnya pelanggaran hukum. Kalau memang ada bukti dia melanggar hukum tetap, jugakan secara hukum bisa diproses," sambungnya menambahkan.

Ketua DPD PKS Kabupaten Buton itu juga menjelaskan soal sanksi yang akan diberikan oleh Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) di DPRD.

Ia menegaskan bahwa PKS juga memiliki mekanisme hukum yang bisa memberikan sanksi etik kepada kaderanya.

"Kemudian di dewan (DPDR Buotn) juga adakan namanya Mahkama Kehormatan Dewanlah," terangnya.

"Kami juga dipartai punya mekanisme, namanya dewan etik daerah," sambungnya.

"Kalau memang ada pelanggaran hukum, pelanggaran etik, ada bukti, pasti proses," tegasnya.

Bakal Calon Bupati Buton

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved