Berita Sulawesi Tenggara

Baju Adat Masuk Seragam Sekolah, Pj Sekda Sultra Asrun Lio Sebut Belum Diterapkan

Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk siswa Tingkat SD, SMP, SMA 2022. Asrun Lio beberkan kewenangan tersebut.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com 

Hal ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved