Kabar Artis
Siapa Publik Figur yang Ingin Baim Wong Dipenjara Gegara Prank Polisi? Sembunyi di Balik Pengacara
Siapa sosok publik figur yang menginginkan Baim Wong dipenjara gegara melakukan aksi prank atau mengerjai polisi tentang laporan KDRT.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan." Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.
"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.
"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.
Baca juga: Nangis dan Ngaku Salah, Baim Wong Ungkap Niat Sebenarnya Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week
Ia mengecam tindakan Baim Wong dan Paula.
"Kami mengecam tindakan laporan bohong untuk tujuan prank lucu-lucuan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Laporan masyarakat ke polisi bukan untuk lucu-lucuan," ujar Poengky kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022). (*)
(Tribunnewssultra.com/Desi Triana/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)