Kabar Artis

Siapa Publik Figur yang Ingin Baim Wong Dipenjara Gegara Prank Polisi? Sembunyi di Balik Pengacara

Siapa sosok publik figur yang menginginkan Baim Wong dipenjara gegara melakukan aksi prank atau mengerjai polisi tentang laporan KDRT.

Istimewa
KOLASE FOTO- Pengacara Prabowo Febriyanto-Baim Wong dan Paula Verhoeven. Seorang pengacara tiba-tiba muncul ke publik dan mengungkapkan bahwa ada yang memintanya melaporkan YouTuber sekaligus aktor tersebut ke polisi. 

Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan." Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.

"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.

Baca juga: Nangis dan Ngaku Salah, Baim Wong Ungkap Niat Sebenarnya Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week

Ia mengecam tindakan Baim Wong dan Paula.

"Kami mengecam tindakan laporan bohong untuk tujuan prank lucu-lucuan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Laporan masyarakat ke polisi bukan untuk lucu-lucuan," ujar Poengky kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022). (*)

(Tribunnewssultra.com/Desi Triana/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved