Berita Sulawesi Tenggara

10 Perusahaan dengan Rencana Investasi Terbesar di Sulawesi Tenggara, DPMPTSP Awasi Kegiatan Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawasi rencana investasi sebanyak 47 perusahaan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kabid Pengendalian Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra Rasiun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawasi rencana investasi sebanyak 47 perusahaan.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Nomor 39/A.9/B.4/2022 per tanggal 14 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMPTSP Sultra untuk mengawasi dan memastikan perusahaan terdata melakukan kegiatan usahanya.

Kabid Pengendalian Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun mengatakan pihaknya diberikan target untuk mengawasi sebanyak 47 perusahaan di Sultra sepanjang tahun 2022.

"Per Oktober sampai saat ini progresnya baru mencapai 70 persen karena tersisa setidaknya 17 perusahaan lagi yang akan diawasi dan dipantau," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Realisasi Investasi Sultra Triwulan II Tahun 2022 Capai Rp2,54 Triliun, Kolaka Paling Berkontribusi

Lebih lanjut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengawasan di Wakatobi, Konawe Selatan dan beberapa perusahaan lainnya di Sultra.

Rasiun mengatakan latar belakang dari pengawasan ini adalah guna memastikan penanaman investasi di Sultra memiliki fakta di lapangan.

Kata dia, dengan adanya pengawasan ini juga bisa melihat potensi perkembangan perekonomian khususnya di lingkup perusahaan dan secara umum di Sultra.

"Kemudian dengan adanya pengawasan ini menciptakan realisasi investasi dan peningkatan perekrutan tenaga kerja," imbuhnya.

Ia menambahkan tujuan dilakukan pengawasan ini untuk melihat serta melakukan pengecekan data apakah valid data dengan fakta yang ada di lapangan.

Baca juga: SWI Temukan 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal, OJK Sultra Imbau Jangan Tergiur Penawaran

Karena ada beberapa yang ditemui perusahaan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem Online Single Submission (OSS), tetapi ketika pihaknya tinjau lapangan tidak ada lokasinya.

"Misalnya saja salah satu perusahaan di Buton Utara tidak memiliki lokasi saat kami melakukan pengawasan, jadi mereka klaim saja," katanya.

Lanjutnya, jadi memang ada beberapa perusahaan yang hanya memiliki legal formal NIB atau Nomor Induk Berusaha tetapi menunggu investor dari luar.

"Sehingga dalam kasus semacam ini saya buatkan berita acara dan akan dikirim ke Kementerian Investasi nantinya dari pusat yang akan tindak," tuturnya.

"Ini pengawasan upaya memastikan perusahaan berkegiatan usaha di Sultra bisa melakukan kewajiban sebagai kepatuhan pelaku usaha dan wajib melaporkan laporan ketetapan modalnya," jelasnya.

Baca juga: Daftar Realisasi Investasi Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara pada Triwulan I Tahun 2022

Selengkapnya, berikut ini rencana investasi 10 perusahaan terbesar berdasarkan catatan DPMPTSP Sultra.

- Kolaka Nickel Indonesia Rp35,637,850,300,000

- Yonglian Steel Indonesia Rp30,908,828,948,987

- First Heavy Nickel Industry Rp29,699,604,000,000

- Touchstone Ferronickel Indonesia Rp20,800,000,000,000

- Avant Nickel Industry Rp15,484,188,793,237

- Lygend Investment Indonesia Rp10,843,554,000,000

- ATN Indonesia Mineral Rp640,000,000,000

- Celebessi Metalindo Utama Rp500,000,000,000

- Konawe Mining Resources Rp400,000,000,000

- Karyatama Konawe Utara Rp296,681,013,995. (*)

(TribunnewaSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved