Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

UPDATE Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B, Polisi Periksa 3 Saksi dan 1 Ahli, Siap Dilimpahkan ke JPU

Berikut update dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B kepada mahasiswi berinisial RN (20).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman didampingi Wakapolresta AKBP Saiful Mustofa (kanan) dan Kasatreskrim AKP Fitrayadi (kiri). 

"Karena kurang lengkapnya berkas itu, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkas itu," ungkapnya.

Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.

Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari untuk diteliti.

Ditetapkan Tersangka

Berikut update dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B kepada mahasiswi berinisial RN (20).
Berikut update dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B kepada mahasiswi berinisial RN (20). ((Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya.

Kronologi Asusila

KOLASE FOTO Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo dan oknim dosen berinisial Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan kepada mahasiswi - Guru besar IPS di FKIP UHO Kendari tersebut akan diganjar sansi karena terbukti langgar kode etik.
KOLASE FOTO Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo dan oknim dosen berinisial Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan kepada mahasiswi - Guru besar IPS di FKIP UHO Kendari tersebut akan diganjar sansi karena terbukti langgar kode etik. (Istimewa)

Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved