Perlakuan Khusus Putri Candrawathi Selama Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Hal Ini

Ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri? Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo jelaskan dengan tegas.

Penulis: Aqsa | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Memakai baju tahanan, Putri Candrawathi mengaku iklas. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mabes Polri, terhitung sejak Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebagai tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat  alias Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penahanan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut terhitung sejak Jumat (30/9/2022).

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Putri ditahan setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikis.

Baca juga: Perasaan Putri Candrawathi saat Pakai Baju Tahanan Terungkap: Saya Iklas Diperlakukan Seperti Ini

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejagung Pada Hari Senin

Kesimpulan kesehatan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh tim dokter di Mabes Polri.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi," ujar Listyo Sigit pada Jumat, sebagaimana dikuti TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," sambungnya.

Meskipun dinyatakan sehat, Putri Candrawathi tetap akan mendapatkan pendamingan khusus dari tim dokter.

Menurut laporan jurnalis KompasTV Putri Oktaviani yang dinukil TribunnewsSultra.com dari tayangan di kanal YouTube KompasTV yang berjudul "Kenakan Baju Tahanan, Putri Candrawathi Sampaikan Pesan untuk Anaknya Sambil Menangis!", Putri Candrawathi tetap mendapatkan pendampingan khusus dari dokter.

Polisi juga akan menjamin hak-hak Putri selama menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

"Soal (orang yang memiliki balita) ini sudah dijawab oleh Kapolri Listy Sigit Prabowo, bahwa sebagai orang yang ditahan, Putri akan tetap dipenuhi haknya untuk tetap bertemu dengan anaknya," ujar Putri Oktaviani dalam laporannya.

"Kemudian mamang dari segi kesehatan tadi juga sudah dilakukan pengecekan secara jasmani dan psikologis dan dinyatakan sehat," sambungnya.

"Namun perlu pendampingan secara psikologis dan juga ada beberapa resep obat yang nantinya akan diberikan kepada Putri Candrawathi. Mengingat kondisinya yang memang harus butuh pendampingan," tandasnya.

Meskipun demikian Kapolri Listyo Sigit menegasakan bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini akan diperlakukan sama dengan tahanan lain. Begitu pula dengan tempat yang akan ia tempati.

"Tapi Kapolri tadi juga tegas, bahwa tidak ada perlakuan khusus ataupun istimewa kepada Putri Candrawathi," terang Putri Oktaviani.

"Jadi artinya, selama ia ditahan, bagaiamana perlakuan kepada Putri Candrawathi, ini akan tetap sama, maupun tempat yang akan ia tempati ketika ditahan di Rutan Polri ini, sama seperti dengan yang lain, jadi tidak ada perlakuan yang istimewa," imbuhnya.

Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya. Ia resmi ditahan, sejak Jumat (30/9/2022).
Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya. Ia resmi ditahan, sejak Jumat (30/9/2022). (Istimewa)

Pakai Baju Tahanan

Putri Candrawathi muncul di depan awak media dengan menggunakan baju tahanan.

Dihadapan media istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu mencurahkan perasaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya iklas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari video di laman KompasTV, pada Jumat (30/9/2022).

"Saya mohon ijin, titip anak-anak saya dirumah dan disekolah, mereka masing-masing," sambungnya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu nak, dan selalu berbuat yang terbaik," tandasnya.

Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, penyidik Polri juga menetapkan empat tersangka lainya.

Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi saat memakai baju tahanan. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut akan menjalani penahanan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri, terhitung sejak Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi saat memakai baju tahanan. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut akan menjalani penahanan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri, terhitung sejak Jumat (30/9/2022). (Istimewa)

Pelimpahan Berkas

Putri Candrawathi yang akan ditahan di sel tahanan Mabes Polri sudah sesua dengan amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).

Status itu akan berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.

Polri sendiri baru akan melakukan pelimpahan alat bukti dan tersangka alias tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.

“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal, sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

Saat ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved