Perasaan Putri Candrawathi saat Pakai Baju Tahanan Terungkap: Saya Iklas Diperlakukan Seperti Ini
Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri Candrawathi muncul di depan awak media dengan menggunakan baju tahanan.
Dihadapan media istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu mencurahkan perasaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejagung Pada Hari Senin
"Saya iklas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari video di laman KompasTV, pada Jumat (30/9/2022).
"Saya mohon ijin, titip anak-anak saya dirumah dan disekolah, mereka masing-masing," sambungnya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu nak, dan selalu berbuat yang terbaik," tandasnya.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, penyidik Polri juga menetapkan empat tersangka lainya.
Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Selaku tersangka kasus pembunuhan, Putri Candrawathi resmi menjalani penahanan terhitung sejak Jumat (30/9/2022).
Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan perkara dari penydik Polri ke Jakasa Penuntun Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Listyo Sigit, Putri Candrawathi ditahan penyidik Polri mulai Jumat (30/9/2022).