Perasaan Putri Candrawathi saat Pakai Baju Tahanan Terungkap: Saya Iklas Diperlakukan Seperti Ini
Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri Candrawathi muncul di depan awak media dengan menggunakan baju tahanan.
Dihadapan media istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu mencurahkan perasaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejagung Pada Hari Senin
"Saya iklas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari video di laman KompasTV, pada Jumat (30/9/2022).
"Saya mohon ijin, titip anak-anak saya dirumah dan disekolah, mereka masing-masing," sambungnya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu nak, dan selalu berbuat yang terbaik," tandasnya.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, penyidik Polri juga menetapkan empat tersangka lainya.
Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Selaku tersangka kasus pembunuhan, Putri Candrawathi resmi menjalani penahanan terhitung sejak Jumat (30/9/2022).
Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan perkara dari penydik Polri ke Jakasa Penuntun Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Listyo Sigit, Putri Candrawathi ditahan penyidik Polri mulai Jumat (30/9/2022).
Penyidik Polri telah memastikan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut layak ditahan.
Ia dinyatakan sehat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan fisik dan psikis.

Listyo Sigit menegaskan, penahanan merupakan upaya untuk proses hukum selanjutnya.
Apalagi penyidik Polri akan melakukan penyerahan alat bukti dan tersangka kapada JPU pada hari Senin depan.
"Untuk memperlancar proses hukum selanjutnya, saudari PC ditahan mulai hari ini," ujar Listyo Sigit, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com pada Jumat (30/9/2022).
Susul Suami
Putri Candrawati menyusul suaminya yang sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan.
"Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Agung membenarkan bahwa keputusan polisi tak menahan Putri sebelumnya, karena pertimbangan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tutur Agung.
Keputusan ini kemudian berubah. Putri akhirnya ditahan.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa saat ini Putri dalam kondisi sehat.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi," ujarnya.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," sambungnya.
Pelimpahan Berkas
Putri Candrawathi akan ditahan di sel tahanan Mabes Polri sudah sesua dengan amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
Status itu akan berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.
Polri sendiri baru akan melakukan pelimpahan alat bukti dan tersangka alias tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal, sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
Saat ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)