Perasaan Putri Candrawathi saat Pakai Baju Tahanan Terungkap: Saya Iklas Diperlakukan Seperti Ini
Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Putri Candrawathi akan ditahan di sel tahanan Mabes Polri sudah sesua dengan amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
Status itu akan berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.
Polri sendiri baru akan melakukan pelimpahan alat bukti dan tersangka alias tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal, sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
Saat ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)