Berita Kendari
Janda Anak Satu di Kendari Jadi Kurir Sabu, Terbuai Janji Jaminan Biaya Hidup, Ditangkap di Hotel
Janda anak satu berinisial ARM (18) terpaksa jadi kurir 910 gram sabu, karena terbuai janji akan dibiayai hidupnya oleh sang bandar.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Janda anak satu berinisial ARM (18) terpaksa jadi kurir 910 gram sabu, karena terbuai janji akan dibiayai hidupnya oleh sang bandar.
Aksi ARM sebagai kurir sabu terungkap setelah diringkus aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
ARM diringkus di salah satu hotel di Jl Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (26/9/2022).
Dari tangan ARM, polisi menyita 16 paket sabu masing-masing berisi 50 gram dengan berat total 910 gram.
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan kronologi penangkapan.
Baca juga: Suami Masuk Penjara, Seorang Ibu di Kota Kendari Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi 5 Anaknya
Kata dia, penangkapan janda muda beranak satu ini bermula saat pihaknya membuntuti pelaku di hotel tersebut.
Di mana, pelaku yang membawa kantong plastik kemudian dicegat oleh polisi lalu dibawa ke dalam kamarnya.
"Jadi pelaku keluar dari hotel langsung kita cegat, dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 16 paket sabu dan nonnarkotika," beber Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada Jumat (30/9/2022).
Ia menyebutkan barang bukti nonnarkotika yang disita yakni, 2.300 saset plastik bening berbagai macam ukuran, timbangan elektronik, handphone dan kunci hotel.
Selanjutnya, sabu dan sejumlah barang bukti lain tersebut disimpan di dalam keranjang sampah kamar mandi hotel.
Baca juga: Pria Asal Kapoila Konawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Meja Bundar dan Sachet di Dinding Dapur
"Iya pelaku dikendalikan bandar di atasnya untuk mengedarkan sabu ke wilayah Konawe, Provinsi Sultra" katanya.
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan motif ARM mengedarkan sabu ini dijanjikan oleh bandar akan dijamin hidupnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
janda
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
kurir
sabu
narkoba
narkotika
Polda
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono
Berita Kendari
Berita Sultra
Berita Sulawesi Tenggara
2 Pria Pengedar Narkoba Diamankan Polisi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja dan Peredaran Narkoba, Personil Satbinmas Lakukan Penyuluhan di SMKN 2 Baubau |
![]() |
---|
Detik-detik Kurir Narkoba Diringkus saat Ngamar Bersama Pacar di Hotel Kendari, Sabu Disita Polisi |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Sampara Ditangkap Polisi, Total 96 Gram Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Usai Temukan Narapidana Miliki Sabu, Lapas Baubau Tes Urine Napi Narkoba dan Petugas |
![]() |
---|