Berita Kendari
Pendaftaran Pendataan Pegawai Non ASN Berakhir 30 September 2022, Pemkot Kendari Minta Perpanjangan
Jadwal pendaftaran pendataan pegawai non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal berakhir Jumat, 30 September 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jadwal pendaftaran pendataan pegawai non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal berakhir Jumat, 30 September 2022.
Kendati demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari meminta perpanjangan waktu pendataan tersebut.
Di mana, permintaan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Zulqaidah Taridala mengatakan pengajuan perpanjangan tersebut karena pendataan belum diselesaikan.
"Sebenarnya disyaratkan sampai 30 September, tapi arahannya jika tidak selesai tepat waktu boleh minta waktu perpanjangan ke BKN atau MenPAN," jelasnya ditemui di ruangannya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Cara Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Compres PDF dan Kompres Foto yang Jadi Syarat
Kata dia, pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan waktu, dengan meminta perpanjangan selama tujuh hari.
"Iya mudah-mudahan disetujui oleh BKN," ujar Zulqaidah Taridala.
Lanjutnya, jika mengikuti jadwal awal, setelah tanggal 30 September, pihaknya akan membuka masa sanggah selama sepekan.
Namun, jika usulan penambahan waktu disetujui kementerian yakni tujuh hari maka, setelah tanggal 7 Oktober masa sanggah akan dibuka.
Selama masa sanggah, para pegawai non ASN yang telah mendaftar tapi tidak lolos seleksi berkas padahal merasa memenuhi semua persyaratan dapat mengajukan sanggahan ke BKPSDM.
Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Data Honorer atau Pegawai Non ASN di Semua Dinas, Siapkan Dokumen Ini
"Misalnya kenapa saya tidak masuk atau merasa saya ini memenuhi persyaratan, atau padahal posisinya sama, SK-nya ada, buku pembayarannya ada, jadi kami beri kesempatan," jelasnya.
Usai masa sanggah, tahapan terakhir yang dilalui yakni tahapan finalisasi pendataan pada 31 Oktober 2022.
Ia menyebut tidak ada lagi sanggahan, dan pihaknya akan melakukan uji publik kemudian membuat surat pertanggungjawaban mutlak yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari.
Surat pertanggungjawaban tersebut berisikan jumlah tenaga non ASN yang ada di Kota Kendari sesuai hasil pendataan.
Kemudian diupload ke aplikasi BKN dan jumlah tersebut yang akan dicatat oleh pusat.
Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Laksanakan Pendataan Non ASN Tiap Unit Kerja, Bukan Terkait PPPK
"Jumlah tenaga non ASN di Kota Kendari sekian ribu jumlahnya, sebagai databasenya," ujarnya.
Zulqaidah Taridala menyebut hingga saat ini sebanyak 3.356 pegawai non ASN telah mendaftar di BKPSDM Kendari.
Kata dia, 3.356 pegawai dari 8.000-an pegawai yang mendaftar telah dinyatakan memenuhi berkas persyaratan sebagaimana yang disiapkan oleh KemenPANRB dan BKN.
Sebelumnya, para pegawai non ASN tersebut mendaftar di BKPSDM Kota Kendari melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kami hanya mendata pegawai yang mendaftar dan memasukan berkasnya. Setelah terkumpul semua kita kalkulasi kurang lebih ada delapan ribuan," kata dia.
Baca juga: Bupati Kery Saiful Konggoasa Ingatkan ASN di Konawe Sulawesi Tenggara Jaga Netralitas
"Kemudian tahap pra finalisasi diverifikasi dan seleksi berkas sekira tiga ribuan yang lolos," tambah Zulqaidah Taridala.
Ia menjelaskan banyaknya pegawai non ASN yang tidak terjaring lantaran tidak memenuhi berkas persyaratan, di antaranya bermasalah identitas utamanya NIK yang tidak sinkron di KK dan KTP.
Selanjutnya, ada pula kesalahan nama, dan kebanyakan yang datang mengadu ke BKPSDM masalah jaringan.
Kata dia, 3.356 pegawai telah didaftar BKPSDM melalui aplikasi BKN, sekiranya 2.872 pegawai non ASN dari total tersebut yang telah membuat akun, sementara 475 pegawai lainnya belum membuat akun.
"Sebanyak 475 belum buat akun, saya tidak tahu apa masalahnya. Harusnya mereka sudah bisa bikin akun, karena kami sudah daftarkan," ujarnya.
Baca juga: Rektor UHO Bakal Pecat Pegawai Birokrasi Jika Kedapatan Pungli, Minta Mahasiswa Jangan Sungkan Lapor
"Kemungkinan ini karena mereka belum membuka linknya atau belum dapat informasi," jelasnya menambahkan.
Untuk itu, sebelum masa pendataan berakhir, pihaknya masih menerima pegawai non ASN yang masih mau mengumpulkan berkas dan mendaftar.
"Kami masih buka dan masih terus lakukan verifikasi. Ini akan terus bertambah sampai semua pegawai yang memenuhi persyaratan itu habis untuk didaftarkan," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)