Cara Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Compres PDF dan Kompres Foto yang Jadi Syarat

Berikut cara pendataan non ASN melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id hingga compres PDF dan kompres foto yang jadi syarat pendaftaran.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Berikut cara pendataan non ASN melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id hingga compres PDF dan kompres foto yang jadi syarat pendaftaran. Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cara pendataan non ASN melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id hingga compres PDF dan kompres foto yang jadi syarat pendaftaran.

Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Proses pendataan non ASN BKN tersebut dilakukan secara online melalui halaman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Sampai kapan proses pendaftaran dilakukan, untuk apa, tujuan dan fungsi, hingga bagaimana cara pendataannya?

Simak selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra dari Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 serta berbagai sumber lainnya berikut ini.

Baca juga: Penerimaan ASN 2022 Terbaru, Jadwal Pendaftaran, Kuota CPNS, Formasi PPPK Guru, Nakes, Tenaga Teknis

Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN

Alur proses pendataan non ASN 2022 terdiri dari dua tahapan yakni Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non-ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.

Syarat Pendataan Non ASN

Sebelum melaporkan data diri atau ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada pendataan non ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan sejumlah dokumen syarat yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

Baca juga: Pendaftaran Pendamping Desa 2022, Cara Daftar, Jadwal Penerimaan, Syarat Rekrutmen, Surat Lamaran

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved