Lesti Kejora dan Rizky Billar
Banting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Tak Ada Kesempatan Kedua?
Rizky Billar terancam di penjara 15 tahun, jika terbukti telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Pada pukul 10.00 WIB, Billar menarik tangan Lesti ke kamar mandi hingga membanting istrinya tersebut ke lantai berulang kali.
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Lesti pun merasa sakit dan akhirnya memilih untuk melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.
Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu akan terancam hukuman pidana.
AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma
Namun masih menjadi pertanyaan, apakah kasus KDRT ini membuat Rizky Billar tak memiliki kesempatan kedua lagi untuk pernikahannya?.
(Tribunnewssultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com/Sri Juliati/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Vincentius Mario/Muhammad Isa Bustomi)